SuaraJatim.id - Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Siswanto meluruskan bahwa siswa SD korban pelecehan seksual oleh guru berjumlah tujuh korban.
“Saya sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat bahwa sudah saya cek kembali ke Inspektorat dan Kepala Sekolah bahwa yang benar adalah tujuh siswa,” ungkap Siswanto.
Pemkot Kediri, lanjut dia, telah membentuk tim penanganan khusus yang terdiri Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
“Kami mengikuti seluruh prosedur yang ditempuh Pemkot Kediri,” urainya.
Dinas Pendidikan Kota Kediri juga menegaskan kasus pelecehan seksual terhadap siswa itu telah diproses berdasarkan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Menurut UU tersebut ada tiga jenis hukuman berat: 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan; 2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan; dan 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terkait hukuman mana yang akan diberikan, kita menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang berwenang,” jelas Siswanto.
Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga korban telah melimpahkan kasus ini ke aparat kepolisian.
“Di sini saya menjalankan wewenang sesuai kapasitas bahwa Saya menarik oknum guru tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Kediri tujuannya agar tidak bertemu lagi dengan siswa dan tidak terulang kembali. Itu bukan tindakan melindungi, tapi tindakan pembinaan,” ucap Siswanto.
Siswanto meminta kepala sekolah lebih ketat mengawasi aktivitas guru dan siswanya.
Baca Juga: Viral Aksi Dua Cewek Berhijab Curi Helm di Tempat Parkiran Kediri
“Seorang pendidik harusnya menjadi teladan, harus bisa digugu dan ditiru. Seorang kepala sekolah juga harus lebih waspada lagi kaitannya dengan kedisiplinan. Apabila ada guru yang memanggil siswa di luar jam pelajaran harus diwaspadai,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pria 39 Tahun di Bogor Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
-
Anak Belum Genap 3 Tahun Diajak ke Sekolah Ikuti MOS, Berujung Dicueki Guru karena Belum Daftar, Sosok Ibu Ini Ngamuk
-
Komisi VIII DPR: Pelaku Kasus Perundungan Paksa Setubuhi Kucing Harus Diberi Pendampingan Khusus karena Masih Anak-anak
-
Buntut Pelecehan Seksual Santriwati di Batam, KPAI Desak Kemenag Rancang Aturan Lindungi Santri dan Santriwati
-
Ngeri! Tak Hanya Cabuli, Pria ini nekat Rekam Kejahatannya
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?
-
Kulakan Sabu di Makam Bangkalan, Pengedar Lintas Madura-Surabaya Diciduk
-
Nekat Terobos Rel Tanpa Palang, Mobil Dihantam KA di Lumajang: Pengemudi Lolos dari Maut
-
Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi
-
Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab