SuaraJatim.id - Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Siswanto meluruskan bahwa siswa SD korban pelecehan seksual oleh guru berjumlah tujuh korban.
“Saya sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat bahwa sudah saya cek kembali ke Inspektorat dan Kepala Sekolah bahwa yang benar adalah tujuh siswa,” ungkap Siswanto.
Pemkot Kediri, lanjut dia, telah membentuk tim penanganan khusus yang terdiri Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
“Kami mengikuti seluruh prosedur yang ditempuh Pemkot Kediri,” urainya.
Baca Juga: Viral Aksi Dua Cewek Berhijab Curi Helm di Tempat Parkiran Kediri
Dinas Pendidikan Kota Kediri juga menegaskan kasus pelecehan seksual terhadap siswa itu telah diproses berdasarkan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Menurut UU tersebut ada tiga jenis hukuman berat: 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan; 2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan; dan 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terkait hukuman mana yang akan diberikan, kita menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang berwenang,” jelas Siswanto.
Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga korban telah melimpahkan kasus ini ke aparat kepolisian.
“Di sini saya menjalankan wewenang sesuai kapasitas bahwa Saya menarik oknum guru tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Kediri tujuannya agar tidak bertemu lagi dengan siswa dan tidak terulang kembali. Itu bukan tindakan melindungi, tapi tindakan pembinaan,” ucap Siswanto.
Siswanto meminta kepala sekolah lebih ketat mengawasi aktivitas guru dan siswanya.
“Seorang pendidik harusnya menjadi teladan, harus bisa digugu dan ditiru. Seorang kepala sekolah juga harus lebih waspada lagi kaitannya dengan kedisiplinan. Apabila ada guru yang memanggil siswa di luar jam pelajaran harus diwaspadai,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Pemerintah Lebih Pilih Guru ASN dan PPPK untuk Sekolah Rakyat, Ini Kata Mensos
-
Dua Korban Sudah Melapor, Kemen PPPA Ajak Perempuan Lain Ungkap Pelecehan Dokter di Garut
-
Berapa Lama Waktu untuk Jadi Dokter Spesialis Kandungan? Viral Dokter di Garut Lecehkan Pasien
-
Tertangkap! Ini Tampang Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan