SuaraJatim.id - Dukun asal Ngawi, Jawa Timur, Joko Isnanto hanya tertunduk lesu dengan tangan terborgol di Mapolres Ngawi, Selasa (26/7/2022). Pria berusia 46 tahun ini tersangka kasus pencabulan dengan modus ritual pengusiran roh jahat.
Korban dukun cabul diketahui kini hamil lima bulan. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban telah digagahi oleh Joko sejak 2020 lalu, saat korban masih berusia 17 tahun.
Joko dengan leluasa menyetubuhi pasiennya itu tanpa perlawanan dengan modus ritual pengusiran roh jahat.
Ritual itu dilakukan di kamar mandi rumahnya. Kadang juga dilakukan di rumah korban.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, bahwa tersangka meyakinkan korban dengan mengaku bisa mengusir roh jahat melalui ritual khusus.
Syaratnya, korban harus melepaskan semua pakaiannya dan menuruti semua permintaan tersangka.
Selain itu tersangka juga menyumpah korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban.
“Apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian, Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat pelaku menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Selasa (26/7/2022)
Sukses memperdayai korban, tersangka merasa ketagihan dan terus mengulangi modusnya dengan dalih membersihkan aura negatif korban. Perbuatan tersangka berlanjut selama dua tahun terakhir.
Baca Juga: Dukun Ngawi Cabuli 35 Perempuan di Kamar Mandi
“Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun. Total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut. perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumah korban dan ada beberapa kali dilakukan di rumah tersangka,” katanya.
Tersangka yang merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban dengan dalih hendak membersihkan diri korban dari aura negatif.
Selain itu, pelaku ingin korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban serta menggunakan agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa ada perlawanan.
Kini, Polres Ngawi masih membuka untuk pelaporan dari pasien korban. Karena, puluhan korban lain belum diketahui apakah masih berusia dibawah umur, atau sudah dewasa.
Berita Terkait
-
Dukun Ngawi Cabuli 35 Perempuan di Kamar Mandi
-
Pria Ini Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan, Begini Endingnya
-
Alert! 17 Anak Perempuan di Ngawi Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Bikin Merinding! Usai Cabuli, Pelaku Bunuh dan Mutilasi Korban Jadi 11 Bagian
-
Pelaku Mutilasi di Semarang Ternyata Residivis Pencabulan 2015, Korban Orang yang Sama
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Hardiknas, Gubernur Khofifah Luncurkan 40 Sekolah, Terima Rekor MURI & Hak Cipta Lagu "Jatim Cerdas"
-
Jalan Penghubung 3 Desa di Pacitan Bak "Jalur Neraka", Perbaikan Swadaya Tak Lagi Mempan
-
Kedok Rumah Dijual di Sidoarjo: Di Luar Sepi di Dalam Oplos Gas Elpiji Beromzet Puluhan Juta
-
Saat Kokain Asal Kolombia Ditemukan di Pantai Sumenep, Sinyal Masuknya Kartel Global?
-
Bisnis Asusila Pasangan Kekasih di Kediri: Pasang Tarif Rp250 Ribu, Bisa Pesan Gaya Custom