SuaraJatim.id - Dukun asal Ngawi, Jawa Timur, Joko Isnanto hanya tertunduk lesu dengan tangan terborgol di Mapolres Ngawi, Selasa (26/7/2022). Pria berusia 46 tahun ini tersangka kasus pencabulan dengan modus ritual pengusiran roh jahat.
Korban dukun cabul diketahui kini hamil lima bulan. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban telah digagahi oleh Joko sejak 2020 lalu, saat korban masih berusia 17 tahun.
Joko dengan leluasa menyetubuhi pasiennya itu tanpa perlawanan dengan modus ritual pengusiran roh jahat.
Ritual itu dilakukan di kamar mandi rumahnya. Kadang juga dilakukan di rumah korban.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, bahwa tersangka meyakinkan korban dengan mengaku bisa mengusir roh jahat melalui ritual khusus.
Syaratnya, korban harus melepaskan semua pakaiannya dan menuruti semua permintaan tersangka.
Selain itu tersangka juga menyumpah korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban.
“Apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian, Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat pelaku menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Selasa (26/7/2022)
Sukses memperdayai korban, tersangka merasa ketagihan dan terus mengulangi modusnya dengan dalih membersihkan aura negatif korban. Perbuatan tersangka berlanjut selama dua tahun terakhir.
Baca Juga: Dukun Ngawi Cabuli 35 Perempuan di Kamar Mandi
“Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun. Total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut. perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumah korban dan ada beberapa kali dilakukan di rumah tersangka,” katanya.
Tersangka yang merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban dengan dalih hendak membersihkan diri korban dari aura negatif.
Selain itu, pelaku ingin korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban serta menggunakan agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa ada perlawanan.
Kini, Polres Ngawi masih membuka untuk pelaporan dari pasien korban. Karena, puluhan korban lain belum diketahui apakah masih berusia dibawah umur, atau sudah dewasa.
Berita Terkait
-
Dukun Ngawi Cabuli 35 Perempuan di Kamar Mandi
-
Pria Ini Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan, Begini Endingnya
-
Alert! 17 Anak Perempuan di Ngawi Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Bikin Merinding! Usai Cabuli, Pelaku Bunuh dan Mutilasi Korban Jadi 11 Bagian
-
Pelaku Mutilasi di Semarang Ternyata Residivis Pencabulan 2015, Korban Orang yang Sama
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua