SuaraJatim.id - Kasus kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur di Kabupaten Lamongan akhirnya kian terang. Pelaku, juragan korban, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Korban yang juga disebut-sebut sebagai pembantu pelaku kini hamil dua bulan akibat perbuatan bejat juragannya tersebut. Kasus ini sendiri telah berlangsung lama dan telah ditangani kepolisian.
Seperti dikatakan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro. Ia mengatakan tersangka berinisial AK ini merupakan majikan korban.
AK ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian mengantongi bukti kuat. Meskipun tersangka sempat mengelak, namun hasil pemeriksaan dokter berkata lain.
"Awal pemeriksaan tersangka tidak mau mengakui namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter tersangka tak bisa mengelak lagi," kata Ipda Anton dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (28/07/2022).
Lebih rinci, Anton menyebut, awalnya AK mengaku hanya menciumi korban. Namun, pengakuan itulah yang justru membuat AK semakin membuka tabir kepalsuannya.
Saat ini, AK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini belum ditahan. Sebab, AK masih dalam kondisi sakit lantaran menderita komplikasi yang diperkuat dengan surat keterangan dari dokter.
"Saat ini penyidik masih menyelesaikan BAP, agar P21 segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lamongan," katanya.
Sehingga jika dalam pemeriksaan kesehatan lanjutan dalam kurun waktu sebelum P21 tersangka telah dinyatakan sehat, maka AK dapat ditahan.
Baca Juga: Setelah Barnabas Sobor, Persija Jakarta Lepas Adrianus Dwiki Arya
"AK belum ditahan, karena masih sakit komplikasi dan diperkuat dengan surat dokter," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gadis di bawah umur yang menjadi korban pencabulan ini adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan.
Selepas kerja, tiap harinya korban pulang ke rumah tersangka. Nahas, korban justru menjadi sasaran pelampiasan nafsu jahat tersangka. Aksi tidak senonoh tersangka ini telah dilakukan 3 kali. Di sisi lain, istri tersangka tak menyadari perbuatan bejat suaminya.
Saat beraksi, tersangka selalu menyelinap ke kamar korban pada tengah malam. Akibat perbuatan laknat itu, gadis di bawah umur ini harus hamil 2 bulan.
"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-UndangNomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Anton.
Berita Terkait
-
Setelah Barnabas Sobor, Persija Jakarta Lepas Adrianus Dwiki Arya
-
Viral Video Diduga Kepala Desa di Lamongan Tenggak Miras dan Goda Wanita
-
Hindari Motif Politik, MKD Minta Agar Korban Dugaan Pelecehan Anggota DPR Inisial DK Bikin Laporan Resmi
-
Polisi Terima Laporan 55 Laporan Kasus Pencabulan, 21 Pelaku Ditangkap
-
Fakta-fakta Dukun Cabul Ngawi Joko Isnanto, Korban 35 Orang Digagahi di Kamar Mandi
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian