SuaraJatim.id - Kasus kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur di Kabupaten Lamongan akhirnya kian terang. Pelaku, juragan korban, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Korban yang juga disebut-sebut sebagai pembantu pelaku kini hamil dua bulan akibat perbuatan bejat juragannya tersebut. Kasus ini sendiri telah berlangsung lama dan telah ditangani kepolisian.
Seperti dikatakan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro. Ia mengatakan tersangka berinisial AK ini merupakan majikan korban.
AK ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian mengantongi bukti kuat. Meskipun tersangka sempat mengelak, namun hasil pemeriksaan dokter berkata lain.
"Awal pemeriksaan tersangka tidak mau mengakui namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter tersangka tak bisa mengelak lagi," kata Ipda Anton dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (28/07/2022).
Lebih rinci, Anton menyebut, awalnya AK mengaku hanya menciumi korban. Namun, pengakuan itulah yang justru membuat AK semakin membuka tabir kepalsuannya.
Saat ini, AK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini belum ditahan. Sebab, AK masih dalam kondisi sakit lantaran menderita komplikasi yang diperkuat dengan surat keterangan dari dokter.
"Saat ini penyidik masih menyelesaikan BAP, agar P21 segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lamongan," katanya.
Sehingga jika dalam pemeriksaan kesehatan lanjutan dalam kurun waktu sebelum P21 tersangka telah dinyatakan sehat, maka AK dapat ditahan.
Baca Juga: Setelah Barnabas Sobor, Persija Jakarta Lepas Adrianus Dwiki Arya
"AK belum ditahan, karena masih sakit komplikasi dan diperkuat dengan surat dokter," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gadis di bawah umur yang menjadi korban pencabulan ini adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan.
Selepas kerja, tiap harinya korban pulang ke rumah tersangka. Nahas, korban justru menjadi sasaran pelampiasan nafsu jahat tersangka. Aksi tidak senonoh tersangka ini telah dilakukan 3 kali. Di sisi lain, istri tersangka tak menyadari perbuatan bejat suaminya.
Saat beraksi, tersangka selalu menyelinap ke kamar korban pada tengah malam. Akibat perbuatan laknat itu, gadis di bawah umur ini harus hamil 2 bulan.
"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-UndangNomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Anton.
Berita Terkait
-
Setelah Barnabas Sobor, Persija Jakarta Lepas Adrianus Dwiki Arya
-
Viral Video Diduga Kepala Desa di Lamongan Tenggak Miras dan Goda Wanita
-
Hindari Motif Politik, MKD Minta Agar Korban Dugaan Pelecehan Anggota DPR Inisial DK Bikin Laporan Resmi
-
Polisi Terima Laporan 55 Laporan Kasus Pencabulan, 21 Pelaku Ditangkap
-
Fakta-fakta Dukun Cabul Ngawi Joko Isnanto, Korban 35 Orang Digagahi di Kamar Mandi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Kronologi Mobil Suzuki Karimun Terbakar di Sumenep Saat Diservis Pemiliknya, Korban Terluka!
-
Banjir Lahar Semeru Terjang Pemukiman Warga Lumajang, Ratusan KK Mengungsi ke Perbukitan
-
Berapa Biaya Haji Furoda 2026? Terbang ke Mekkah Tanpa Antre
-
Monggo Rawuh pada 11-14 Desember, Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025
-
Ratusan Rumah Warga Gresik Rusak Diterjang Puting Beliung, Mayoritas Atap Lepas!