SuaraJatim.id - Kasus kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur di Kabupaten Lamongan akhirnya kian terang. Pelaku, juragan korban, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Korban yang juga disebut-sebut sebagai pembantu pelaku kini hamil dua bulan akibat perbuatan bejat juragannya tersebut. Kasus ini sendiri telah berlangsung lama dan telah ditangani kepolisian.
Seperti dikatakan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro. Ia mengatakan tersangka berinisial AK ini merupakan majikan korban.
AK ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian mengantongi bukti kuat. Meskipun tersangka sempat mengelak, namun hasil pemeriksaan dokter berkata lain.
Baca Juga: Setelah Barnabas Sobor, Persija Jakarta Lepas Adrianus Dwiki Arya
"Awal pemeriksaan tersangka tidak mau mengakui namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter tersangka tak bisa mengelak lagi," kata Ipda Anton dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (28/07/2022).
Lebih rinci, Anton menyebut, awalnya AK mengaku hanya menciumi korban. Namun, pengakuan itulah yang justru membuat AK semakin membuka tabir kepalsuannya.
Saat ini, AK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini belum ditahan. Sebab, AK masih dalam kondisi sakit lantaran menderita komplikasi yang diperkuat dengan surat keterangan dari dokter.
"Saat ini penyidik masih menyelesaikan BAP, agar P21 segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lamongan," katanya.
Sehingga jika dalam pemeriksaan kesehatan lanjutan dalam kurun waktu sebelum P21 tersangka telah dinyatakan sehat, maka AK dapat ditahan.
Baca Juga: Viral Video Diduga Kepala Desa di Lamongan Tenggak Miras dan Goda Wanita
"AK belum ditahan, karena masih sakit komplikasi dan diperkuat dengan surat dokter," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gadis di bawah umur yang menjadi korban pencabulan ini adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan.
Selepas kerja, tiap harinya korban pulang ke rumah tersangka. Nahas, korban justru menjadi sasaran pelampiasan nafsu jahat tersangka. Aksi tidak senonoh tersangka ini telah dilakukan 3 kali. Di sisi lain, istri tersangka tak menyadari perbuatan bejat suaminya.
Saat beraksi, tersangka selalu menyelinap ke kamar korban pada tengah malam. Akibat perbuatan laknat itu, gadis di bawah umur ini harus hamil 2 bulan.
"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-UndangNomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Anton.
Berita Terkait
-
Setelah Barnabas Sobor, Persija Jakarta Lepas Adrianus Dwiki Arya
-
Viral Video Diduga Kepala Desa di Lamongan Tenggak Miras dan Goda Wanita
-
Hindari Motif Politik, MKD Minta Agar Korban Dugaan Pelecehan Anggota DPR Inisial DK Bikin Laporan Resmi
-
Polisi Terima Laporan 55 Laporan Kasus Pencabulan, 21 Pelaku Ditangkap
-
Fakta-fakta Dukun Cabul Ngawi Joko Isnanto, Korban 35 Orang Digagahi di Kamar Mandi
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan