SuaraJatim.id - Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur membuka pendaftaran bagi lembaga dan institusi yang hendak menjadi pemantau pada pelaksanaan pemilu 2024.
"Pendaftaran ini bersifat terbuka bagi siapapun, baik lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi keagamaan, maupun organisasi pemuda dan mahasiswa," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.
Dijelaskannya, sejumlah ketentuan harus terpenuhi bagi lembaga atau institusi yang hendak mendaftar sebagai pemantau pemilu, di antaranya berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, serta bersifat independen.
Independen, menurutnya, tim pemantau tersebut merupakan lembaga, institusi atau organisasi yang tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.
Ketentuan lainnya, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terakreditasi dari Bawaslu.
"Pendaftaran ini sebenarnya telah dimulai sejak tahapan pemilu dimulai. Tapi untuk lokal Pamekasan belum ada yang mendaftar. Karena itu, kami perlu mengingatkan kembali tentang hal ini," katanya.
Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi menuturkan, sejauh ini, pengurus organisasi yang datang ke Bawaslu Pamekasan hanya berkoordinasi, meminta penjelasan tentang teknik pendaftaran ke Bawaslu Pamekasan.
"Ada tiga poin yang harus dilakukan untuk bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu," katanya.
Ketiga poin itu, pertama, pemantau Pemilu mengajukan permohonan pemantauan pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Akreditasi Pemantauan Pemilu. Kedua, mengisi formulir pendaftaran pemantau pemilu dan ketiga, melengkapi dokumen administrasi pemantau pemilu.
Baca Juga: Wacana PDI Perjuangan Koalisi dengan Nasdem, Surya Paloh Kasih Jawaban Mengejutkan
Sementara itu, pada pemilu 2019, lembaga atau institusi yang mendaftar ke Bawaslu Pamekasan sebanyak tujuh lembaga.
Masing-masing Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Korp HMI-Wati (KOHATI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Persatuan Alumni GMNI (PA GMNI), Lumbung Rakyat Indonesia (LIRA) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
"Pendaftaran ketujuh lembaga pemantau ini ke Bawaslu Pusat dan Bawaslu kabupaten menerima tembusan pemberitahuan, karena ketujuh lembaga ini memiliki kepengurusan dari pusat hingga daerah," katanya.[Antara]
Berita Terkait
-
Bawaslu Peringatkan Parpol Tak Lolos Peserta Pemilu Agar Tak Bikin Kegaduhan
-
Anggaran KPU Tahun Ini Baru Cair Rp 2 Triliun dari 'Jatah' Rp 8 Triliun, Kok Bisa?
-
Pemilih Baru Berpotensi Bawa Iklim Politik yang Lebih Baik
-
KPU Lampung Target Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 77,5 Persen
-
Wacana PDI Perjuangan Koalisi dengan Nasdem, Surya Paloh Kasih Jawaban Mengejutkan
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan
-
Khofifah Sambut 4.014 Pelari dari 22 Negara Taklukkan Jalur Ekstrem Gunung Arjuno-Welirang
-
Khofifah Lepas 4.015 Pelari MANTRA116 2026, Perkuat Posisi Jatim Sebagai Destinasi Sport Tourism
-
Dihabisi Kekasih: Fakta Di Balik Kematian Tragis Gadis 19 Tahun di Lumajang
-
Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Blitar Cair, Nominalnya di Bawah UMK