SuaraJatim.id - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming mengaku tidak melarikan diri, melainkan sedang ziarah ke wali songo sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian izin usaha pertambangan (SIUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Ia sempat mangkir dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri.
"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir," kata Mardani di Gedung KPK, Kamis (29/07/2022).
Ia mengatakan telah mengirimkan surat ke KPK pada Senin (25/7) untuk menyampaikan akan menghadiri panggilan pada Kamis (28/7) setelah permohonan praperadilan yang diajukannya selesai berproses.
Sementara itu, terduga pemberi suap kepada Mardani, yakni Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dikabarkan telah meninggal dunia.
"Dalam paparan ekspose ternyata pemberinya Henry Soetio itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan KPK mengusut kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu atas laporan masyarakat sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
"Kemudian itu ditindaklanjuti karena laporannya dikirimkan ke pimpinan, saya minta supaya didalami. Kemudian kami mendapatkan cukup alasan untuk dilakukan penyelidikan. Kapan penyelidikan itu dimulai, saya sendiri tidak ingat tanggal berapa itu tetapi prosesnya saya kira juga lebih dari satu bulan," kata Alex.
Ia juga mengungkapkan bahwa bukti dalam kasus yang menjerat Mardani cepat didapatkan, salah satunya dugaan adanya aliran uang melalui transfer.
Baca Juga: Sempat Jadi Buronan, Kini Mardani Maming Resmi Ditahan KPK
"Cepat tidaknya proses penyidikan itu kan tergantung pada alat bukti. Kalau kebetulan dalam perkara ini bukti itu cepat didapatkan karena kami mendapatkan ada aliran-aliran uang yang kebetulan lewat transfer," kata Alex.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga uang diterima MM dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Jadi Buronan, Kini Mardani Maming Resmi Ditahan KPK
-
Mardani Maming: Saya Tidak Hilang, Tapi Ziarah ke Makam Wali Songo
-
KPK Jelaskan Rekonstruksi Kasus Mardani Maming, Ternyata Pemberi Suap Sudah Meninggal
-
Mardani Maming: Beberapa Hari Saya Tidak Ada, Bukan Hilang Tapi Ziarah Wali Songo
-
Jadi Buronan KPK, Mardani Maming: Saya Tidak Melarikan Diri, Tapi Ziarah Wali Songo
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8
-
Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Satu Keluarga Asal Kediri Turut Menjadi Korban
-
Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir