SuaraJatim.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan tanggapan (replik) atas eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Bechi, terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.
Sidang yang digelar secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8/2022).
JPU Kejati Jatim, Tengku Firdaus mengatakan, ada tiga poin krusial terkait eksepsi terdakwa. Pertama, terkait kompetensi relatif yakni kewenangan PN Surabaya untuk mengadili perkara ini.
Sesuai Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung, sudah terbit surat pemindahan sidang dari MA dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti kondisivitas dan keamanan di Jombang.
“Hal itu sesuai dengan rapat Forkopimda Jombang juga merekomendasikan pemindahan lokasi sidang yang kemudian kami teruskan ke Mahkamah Agung,” ujar Firdaus mengutip dari Beritajatim.com, Senin.
Terkait keberatan kedua, mengenai ketidaklengkapan dan ketidakcermatan dakwaan. Merujuk Pasal 3 ayat 2 KUHAP, tim penasehat hukum terdakwa berdalih tidak ada uraian terkait kekerasan dan ancaman kekerasan.
“Terkait keberatan kedua, itu sudah masuk pokok materi perkara begitupun keberatan ketiga juga hampir sama yakni dakwaan tidak lengkap karena beberapa kutipan kata-kata dalam surat dakwaan yang ditafsir oleh penasehat
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Riyadi Slamet mengatakan, pihaknya menghormati tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Terdakwa. Pihaknya meyakini secara materi, dia merasakan sebenarnya kasus ini berat dilanjutkan ke pengadilan namun karena desakan luar maka ada kecenderungan dipaksakan.
“Seandainya JPU mau membuka fakta betapa kasus ini tiga kali bolak balik P19 secara surat resmi dan tiga kali secara pertemuan lisan dengan penyidik kasus ini sudah berakhir dengan SP3. Sebab kan menjadi fakta petunjuk JPU tidak mampu dipenuhi penyidik. Sayang fakta ini tidak jujur diungkapkan JPU dan terkesan ditutup tutupi dengan argumentasi hukum lainnya,” bebernya.
Baca Juga: Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Lebih lanjut, Riyadi Slamet mengatakan kasus ini sebenarnya urusan nyali untuk berani mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.
Berita Terkait
-
Dear Warga Jombang! Mudik Gratis Lebaran 2025 Dishub Dibuka, Ini Cara Dapat Tiket Mudik dan Balik
-
Mudik Gratis Lebaran 2025 ke Jombang: Rute, Jadwal, & Cara Daftar
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
-
Bencana Tanah Longsor di Jombang
-
Kartika Coffee, Suguhkan Kedamaian di Tengah Hiruk Pikuk Kota Jombang
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
DPRD Jatim Bongkar Rahasia Genjot Pertumbuhan Ekonomi
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya