SuaraJatim.id - Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual membuat sebuah petisi di laman change.org.
Petisi berjudul 'Santri Menuntut Keadilan #Perberat Hukuman Terdakwa MSAT (Predator Kekerasan Seksual) itu dibuat oleh warganet bernama Novita Sari.
Petisi itu dilatarbelakangi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku yang notabene adalah seorang pengajar di salah satu Lembaga Pendidikan berbasis pesantren di Jombang, Jawa Timur yakni Pondok Pesantren Shiddiqiyah, bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi.
Petisi ini bertujuan untuk mendorong aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus kekerasan seksual sehingga membuat pelaku jera dan mewujudkan keadilan bagi korban.
"Jangan biarkan korban sendirian, bantu korban untuk mengawal kasusnya hingga proses peradilan dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya," tulis dalam petisi tersebut.
Pembuat petisi juga mengatakan, berbagai dampak telah dialami korban akibat dari kekerasan seksual yang dialami. Mulai dari tuduhan sebagai penyebar fitnah, dikeluarkan dari pesantren serta ancaman dari orang-orang yang mengatasnamakan perwakilan dari pelaku maupun orang yang tidak dikenal.
Hal itu pun membuat korban dan keluarga korban serta masyarakat umum resah. Maka upaya yang bisa dilakukan bersama-sama adalah mendesak Polda Jatim agar melakukan upaya paksa untuk menahan pelaku.
Berdasarkan pantauan SuaraJatim.id, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 33.658 pada Kamis (21/7/2022) sore. Sementara yang dibutuhkan adalah 35 ribu tanda tangan.
Sejumlah warganet yang turut menandatangani petisi itu pun meninggalkan alasan dalam kolom komentar.
Baca Juga: Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
"Saya wali santri, pengen anak saya aman dalam menuntut ilmu di pesantren. Perlu ada pengawasan/audit terhadap pesantren agar mencegah pelecehan seksual terjadi," ujar wong***
"Saya sangat membenci tindakan kekerasan dan kejahatan seksual usut tuntas jangan pandang bulu keadilan harus ditegakkan," kata tria***
"Negara harus menghukum si pesakitan dan melindungi korban," komen laksmi***
"Predator kelamin harus dihukum maksimal," ujar nono***
"Hukum pelaku kejahatan seksual pada anak seumur hidup," kata krisna***
Kontributor : Fisca Tanjung
Berita Terkait
-
Cegah Kekerasan Seksual pada Anak, Ini yang Perlu Diajarkan Orang Tua Menurut Psikolog
-
Ini yang Perlu Dilakukan Orang Tua untuk Cegah Kekerasan Seksual pada Anak
-
Orangtua Mesti Lakukan Hal Ini Agar Anak Terhindar dari Kekerasan Seksual
-
Kalis Mardiasih Galang Petisi Minta Menag Bentuk Tim Investigasi ke Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
-
Wanti-wanti Legislator DPR Ke Lembaga Pendidikan Soal Kekerasan Seksual: Jangan Malah Ditutup-tutupi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak