Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:06 WIB
Tersangka pemerasan mantan kepala desa di Pamekasan, Madura. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Diduga wartawan berinisial MS dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pamekasan berakhir di balik jeruji penjara. Sebab, keduanya bersekongkol melakukan pemerasan kepada mantan kepala desa di Kecamatan Pagantenan.

Modusnya penghapusan berita dan meminta tebusan Rp 80 juta. Korban diancam tentang pemberitaan realisasi program dana desa (DD).

Keduanya diringkus di salah satu rumah makan, kawasan Kecamatan Palengaan, Pamekasan, beberapa waktu lalu.

“Dalam kasus ini, tersangka menakut-nakuti dan memeras korban yang notabene mantan kepala desa untuk menghapus berita dengan dugaan penyelewengan dana desa di kecamatan Pagantenan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengutip dari Beritajatim.com, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Polisi Bekuk 1 Lagi Tersangka Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati, Kabur ke Riau

Aksi pemerasan tersebut berawal dari pemberitaan terkait dugaan penyelewengan DD, selanjutnya oknum wartawan inisial MS meminta SB (ASN Kecamatan) untuk menginformasikan kepada korban.

“Tersangka mengaku bisa menghapus berita penyelewengan DD jika korban bersedia membayar sebesar Rp 80 juta. Hanya saja korban tidak mampu membayar, SB menurunkan harga Rp 60 juta, korban pun menyatakan tidak sanggup membayar,” ungkapnya.

Pada akhirnya, transaksi disepakati korban harus membayar sebesar Rp 30 juta. Bahkan tersangka juga kembali mengancam untuk memberitakan kembali dugaan penyelewengan DD jika korban tidak segera membayar.

“MS juga sering menelpon korban dan mendesak agar segera membayar, bahkan juga diancam untuk melapor ke Polda Jatim,” jelasnya.

“Tidak hanya itu, tersangka saat menelpon korban juga berpura-pura sedang berada di halaman Polda Jatim untuk melaporkan korban. Hal tersebut mengakibatkan korban ketakutan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati, Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa uang sebesar Rp 40 juta, dua buah ponsel, kartu pers milik MS, serta seragam.

Load More