SuaraJatim.id - Sidang kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading sampai sekarang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu berlangsung cukup lama. Kuasa hukum tiga terdakwa, Appe Hamonangan Hutauruk, membacakan eksepsi, sebagai bentuk respons dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Eksepsi tersebut dilakukan setelah JPU mendakwa tiga kliennya yakni Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama telah melakukan penipuan.
Ada tiga Jaksa yang menyidangkan perkara ini, mereka adalah Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan. Para jaksa tersebut mendakwa para terduga dengan pasal penipuan.
Baca Juga: Sungai di Surabaya Tertutup Busa, Eri Cahyadi Sebut Gegara Limbah Rumah Tangga
Para Terdakwa menjalankan aktivitasnya sejak 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Ruko Royal Residence No. 6 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan juga di Hotel Shangrilla Surabaya, Hotel Double Tree Hilton Surabaya dan Bon Café Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga Terdakwa diketahui melakukan bisnis bodong dengan menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendustribusikan barang.
Akibatnya, ketiga Terdakwa dijerat pasal 105 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP dan Dakwaan Pertama: Kedua: Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan dakwaan kedua, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Appe Hamonangan Hutauruk penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
“Terdakwa justru yang mengendalikan sepenuhnya sistem investasi ini adalah putra wibowo dan kolega yang mana hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah diperiksa oleh kepolisian baik sebagai saksi maupun tersangka,” kata Appe Hamonangan dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Pelatih Sebut Kartu Merah Bukan Penyebab Utama Kekalahan Persita dari Persebaya Surabaya
Lebih jauh dijelaskan, yang lebih mengejutkan kedua belah pihak (terdakwa) dan putra wibowo cs tidak pernah di konfrontir atau dipertemukan untuk memperjelas kasus ini.
“Selain menyatakan keberatan, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa surat dakwaan yang disampaikan JPU dianggap tidak sah karena poin atau butir yang dimasukkan dalam surat dakwaan hanya berdasar dari dokumen – dokumen presentasi, artikel – artikel dan atau dokumen – dokumen yang ditemukan oleh Penyidik Mabes Polri (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus),” tambahnya.
Dari Media Sosial yang dinyatakan oleh Putra Wibowo selaku Komisaris Utama (DPO), Ricky Meiyda Putra selaku Direktur Utama PT. Trust Global Karya (DPO).
Para Terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan investasi trading, tetapi mewakili perseroan PT. Trust Global Karya untuk menjual pruduk atau barang berupa e-book dengan judul “Money Management’. Dan beberapa piranti lunak lainnya yang dapat difungsikan sebagai robot trading.
“Pembayaran atas pembelian barang tersebut ditransfer ke rekening perseroan yang bordomisili di Jakarta, tidak ada uang pembayaran pembelian barang yang langsung ditransfer ke rekening para terdakwa, sehingga seharusnya yang berwenang mengadili Tindak Pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa sebagaima dimaksud dalam Surat Dakwaan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ucap dia.
Lebih lanjut saat ditanya mengenai bagaimana seharusnya titik kasus ini berujung adalah lebih kepada pertanggungjawaban korporasi, dimana dalam hal ini yang dimaksud adalah investasi smart avatar yang bertanggung jawab terkait aliran dana para trader yang masuk.
Hal yang menggelitik dari persidangan perdana kasus viral blast global ini menurut kuasa hukum adalah tahap penyidikan naik menjadi persidangan dianggap terlalu prematur, dan hal ini terjadi kembali ke poin dimana tidak pernah kedua belah pihak dipertemukan atau kedua pihak disidik, namun hanya tiga terdakwa yang hingga kini telah menjalani proses hingga persidangan.
Berita Terkait
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang