SuaraJatim.id - Sidang kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading sampai sekarang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu berlangsung cukup lama. Kuasa hukum tiga terdakwa, Appe Hamonangan Hutauruk, membacakan eksepsi, sebagai bentuk respons dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Eksepsi tersebut dilakukan setelah JPU mendakwa tiga kliennya yakni Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama telah melakukan penipuan.
Ada tiga Jaksa yang menyidangkan perkara ini, mereka adalah Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan. Para jaksa tersebut mendakwa para terduga dengan pasal penipuan.
Baca Juga: Sungai di Surabaya Tertutup Busa, Eri Cahyadi Sebut Gegara Limbah Rumah Tangga
Para Terdakwa menjalankan aktivitasnya sejak 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Ruko Royal Residence No. 6 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan juga di Hotel Shangrilla Surabaya, Hotel Double Tree Hilton Surabaya dan Bon Café Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga Terdakwa diketahui melakukan bisnis bodong dengan menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendustribusikan barang.
Akibatnya, ketiga Terdakwa dijerat pasal 105 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP dan Dakwaan Pertama: Kedua: Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan dakwaan kedua, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Appe Hamonangan Hutauruk penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
“Terdakwa justru yang mengendalikan sepenuhnya sistem investasi ini adalah putra wibowo dan kolega yang mana hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah diperiksa oleh kepolisian baik sebagai saksi maupun tersangka,” kata Appe Hamonangan dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Pelatih Sebut Kartu Merah Bukan Penyebab Utama Kekalahan Persita dari Persebaya Surabaya
Lebih jauh dijelaskan, yang lebih mengejutkan kedua belah pihak (terdakwa) dan putra wibowo cs tidak pernah di konfrontir atau dipertemukan untuk memperjelas kasus ini.
Berita Terkait
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
-
Bisa Tahan Lama! 3 Oleh-Oleh Khas Surabaya yang Cocok untuk Momen Lebaran
-
Jalani Licensing Club, Persebaya Surabaya Bidik Tiket Menuju Panggung Asia
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga