SuaraJatim.id - Sidang kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading sampai sekarang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu berlangsung cukup lama. Kuasa hukum tiga terdakwa, Appe Hamonangan Hutauruk, membacakan eksepsi, sebagai bentuk respons dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Eksepsi tersebut dilakukan setelah JPU mendakwa tiga kliennya yakni Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama telah melakukan penipuan.
Ada tiga Jaksa yang menyidangkan perkara ini, mereka adalah Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan. Para jaksa tersebut mendakwa para terduga dengan pasal penipuan.
Para Terdakwa menjalankan aktivitasnya sejak 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Ruko Royal Residence No. 6 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan juga di Hotel Shangrilla Surabaya, Hotel Double Tree Hilton Surabaya dan Bon Café Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga Terdakwa diketahui melakukan bisnis bodong dengan menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendustribusikan barang.
Akibatnya, ketiga Terdakwa dijerat pasal 105 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP dan Dakwaan Pertama: Kedua: Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan dakwaan kedua, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Appe Hamonangan Hutauruk penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
“Terdakwa justru yang mengendalikan sepenuhnya sistem investasi ini adalah putra wibowo dan kolega yang mana hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah diperiksa oleh kepolisian baik sebagai saksi maupun tersangka,” kata Appe Hamonangan dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Sungai di Surabaya Tertutup Busa, Eri Cahyadi Sebut Gegara Limbah Rumah Tangga
Lebih jauh dijelaskan, yang lebih mengejutkan kedua belah pihak (terdakwa) dan putra wibowo cs tidak pernah di konfrontir atau dipertemukan untuk memperjelas kasus ini.
“Selain menyatakan keberatan, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa surat dakwaan yang disampaikan JPU dianggap tidak sah karena poin atau butir yang dimasukkan dalam surat dakwaan hanya berdasar dari dokumen – dokumen presentasi, artikel – artikel dan atau dokumen – dokumen yang ditemukan oleh Penyidik Mabes Polri (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus),” tambahnya.
Dari Media Sosial yang dinyatakan oleh Putra Wibowo selaku Komisaris Utama (DPO), Ricky Meiyda Putra selaku Direktur Utama PT. Trust Global Karya (DPO).
Para Terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan investasi trading, tetapi mewakili perseroan PT. Trust Global Karya untuk menjual pruduk atau barang berupa e-book dengan judul “Money Management’. Dan beberapa piranti lunak lainnya yang dapat difungsikan sebagai robot trading.
“Pembayaran atas pembelian barang tersebut ditransfer ke rekening perseroan yang bordomisili di Jakarta, tidak ada uang pembayaran pembelian barang yang langsung ditransfer ke rekening para terdakwa, sehingga seharusnya yang berwenang mengadili Tindak Pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa sebagaima dimaksud dalam Surat Dakwaan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ucap dia.
Lebih lanjut saat ditanya mengenai bagaimana seharusnya titik kasus ini berujung adalah lebih kepada pertanggungjawaban korporasi, dimana dalam hal ini yang dimaksud adalah investasi smart avatar yang bertanggung jawab terkait aliran dana para trader yang masuk.
Berita Terkait
-
Sungai di Surabaya Tertutup Busa, Eri Cahyadi Sebut Gegara Limbah Rumah Tangga
-
Pelatih Sebut Kartu Merah Bukan Penyebab Utama Kekalahan Persita dari Persebaya Surabaya
-
4 Benda yang Perlu Dibawa saat Berkunjung ke Makam Sunan Ampel Surabaya
-
Alfredo Vera Apresiasi Penampilan Persita Meski Takluk dari Persebaya Surabaya
-
Aji Santoso: Kekuatan Mental Pemain Jadi kunci Kemenangan Persebaya Lawan Persita
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak