Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Komisi Fatwa MUI Jatim [Foto: Dok]

SuaraJatim.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur ( Jatim ) mengharamkan akad dalam Paylater, platform layanan kredit digital.

Hasil pembahasan komisi fatwa ini disampaikan MUI dalam jumpa pers terkait hasil Ijtima' Ulama yang digelar pekan lalu. Dalam Ijtima' itu salah satu yang dibahas terkait transaksi digital paylater.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan, mengatakan paylater adalah layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama.

"Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode, tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan," katanya dalam siaran persnya, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Kredivo Gandeng VIDA, Bantu Pengajuan Paylater

Ada beberapa ketentuan hukum yang berlaku, diantaranya memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam merupakan sesuatu yang positif, selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.

"Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah," terangnya.

Sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang-piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba.

"Jika akadnya adalah utang pitang yang ada bunga maka haram dan tidak sah," ujar Kiai Sholihin.

Di sisi lain, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang-piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh.

Baca Juga: Komisi Fatwa MUI Jatim Menetapkan Metode Paylater Haram

"Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qard maudhu'nya adalah menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah," terangnya.

Selain itu, sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.

"Sehingga jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram," jelasnya.

Oleh karena itu, Fatwa MUI Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syari’ah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.

"Kami juga meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syari’ah dalam implementasi sistem paylater," ujarnya.

"Dan kami meminta masyarakat untuk bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktek riba dan tidak menyalahi prinsipprinsip syariah," katanya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More