SuaraJatim.id - Sebanyak 9 petani asal Kalibaru Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ) pelaku penyerangan terhadap warga Desa Mulyorejo Kabupaten Jember sudah ditahan.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum sebab menyerang dan perusakan harta benda orang lain. Kepala Polres Jember AKBP Hery Purnomo, mengatakan para pelaku dijerat pasal berlapir KUHP.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat sembilan tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP," katanya.
Ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, 15 orang telah ditangkap kepolisian Jember dan 9 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 6 orang lagi telah dipulangkan oleh kepolisian.
Berdasarkan data polisi, mereka terlibat penyerangan dan pembakaran di enam lokasi berbeda selama bulan Juli-Agustus 2022 hingga menyebabkan empat rumah rusak, satu garasi, dan toko rusak, kemudian tiga mobil dan 19 kendaraan roda dua hangus terbakar.
"Kami menahan 15 orang dan sembilan orang di antaranya sudah dipastikan sebagai tersangka, salah satunya adalah penggerak atau provokator dalam kerusuhan, yakni J (55) warga Desa Banyuwanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi," katanya, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dijelaskannya, belasan orang yang diduga sebagai pelaku kerusuhan berasal dari Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Kemudian, hanya satu orang yang berasal dari Kabupaten Sampang, Pulau Madura.
"Dari 15 orang yang diamankan, sembilan orang ditetapkan tersangka dan enam orang di antaranya sebagai saksi, sehingga setelah memberikan keterangan kepada penyidik, enam orang itu akan dipulangkan ke rumahnya," tuturnya.
Baca Juga: Terungkap! Penyerangan Warga Mulyorejo Jember Bermotif Dendam Sebab Sering Dipalak
Sembilan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni JN warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru yang berperan memprovokasi warga, S (39) warga Desa Kalibaru Manis-Kecamatan Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya, M (42) warga Desa Tobai Timur - Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang Madura yang membakar rumah Salam.
Kemudian A (45) warga Desa Banyuanyar - Kecamatan Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali, selanjutnya MS (37) warga Desa Kalibaru Manis-Kecamatan Kalibaru, M (35) warga Desa Kebunrejo-Kecamatan Kalibaru, W (39) warga Desa Banyuanyar-Kecamatan Kalibaru, selanjutnya G (39) dan S (51) yang merupakan warga Desa Kalibaru Manis-Kecamatan Kalibaru. ANTARA
Berita Terkait
-
Terungkap! Penyerangan Warga Mulyorejo Jember Bermotif Dendam Sebab Sering Dipalak
-
Penyerangan Warga Mulyorejo Jember, 15 Petani Kopi Ditangkap, 9 Jadi Tersangka
-
Dalang Kerusuhan di Desa Mulyorejo Jember Tertangkap, Total 9 Orang Tersangka
-
Brimob Dikerahkan Redam Aksi Teror di Jember
-
Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Mulyorejo Jember Ditangkap, 52 Polisi Diterjunkan Jaga Desa
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kebakaran Hebat di Blitar, Ibu Luka Bakar Parah Saat Api Tungku Menyambar Bensin
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Tragedi di Punggung Naga: Pelukan Tebing Gunung Piramid Merenggut Nyawa Pendaki dan Pemandunya
-
Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub