SuaraJatim.id - Penganiayaan berlatar konflik perguruan silat kembali terjadi di Jombang, Jawa Timur ( Jatim ). Peristiwa seperti ini sudah terjadi ke sekian kalinya.
Seorang pelajar SMP yang diduga anggota perguruan silat menjadi korban pembacokan di punggungnya. Peristiwa berdarah itu terjadi di depan Lapangan Sepak Bola Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (6/8/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.
Polisi telah mengamankan puluhan anggota perguruan silat. Tepatnya, sebanyak 48 remaja diciduk kepolisian. Selain itu, petugas juga mengamankan 32 unit sepeda motor dan dua bilah celurit.
Dari pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ini terbukti terlibat dalam penganiayaan korban hingga menyebabkan luka serius pada punggungnya.
Mereka adalah RN (20) asal Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak; RR (17) warga Kesamben Kecamatan Ngoro dan NMA (19) warga Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
"Dari 48 orang yang kita amankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (6/8/2022).
Giadi menjelaskan, kejadian itu bermula adanya pengesahan warga baru salah satu dari perguruan silat di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Anggota perguruan silat itu melakukan konvoi keliling yang diduga akan membuat keonaran. Nah, ketika mereka konvoi, pelaku bersama tiga orang temannya melihat ada gerombolan lewat di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat temanya terjatuh.
Pelaku lalu berlari menuju ke gerombolan yang lewat dengan membawa senjata tajam berupa celurit. Dia menyabetkan senjata tajam ke arah rombongan tersebut.
Akibatnya, korban pelajar SMP mengalami luka bacokan di punggung sebelah kanan. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Para pelaku dari salah satu perguruan silat. Mereka memang mencari keributan terhadap perguruan lain. Sehingga ketika nanti dapat lawan akan langsung melukai dengan segala tajam," katanya.
"Ada 48 orang remaja yang telah diamankan dalam kejadian ini. Sedangkan barang bukti 32 sepeda motor dan dua bilah senjata tajam," ujar Giadi menambahkan.
Dari jumlah itu, yang terindikasi tidak melakukan tindak pidana dipulangkan dengan catatan dijemput oleh keluarga. Sedangkan tiga remaja yang terpenuhi alat buktinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (1) (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Bikin Haru! Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat, Terdakwa dan Keluarga Minta Maaf Kepada Korban
-
Heboh Dokter RSUD Jombang Potong Kepala Bayi, Ini Risikonya Distosia Bahu
-
Bayi Meninggal di RSUD Jombang Alami Distosia Bahu, Begini Penanganan yang Tepat
-
Bayi Meninggal saat Persalinan di RSUD Jombang karena Distosia Bahu, Kenali Faktor Pemicunya
-
Mengenal Distosia Bahu, Penyebab Kasus Bayi Meninggal saat Persalinan di RSUD Jombang
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak