Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:15 WIB
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menyerahkan surat pencabutan izin Padepokan Nur Dzat Sejati kepada pengacara Gus Samsudin di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Blitar, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Farian]

SuaraJatim.id - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan Gus Samsudin boleh membuka Padepokan Nur Dzat Sejadi lagi namun harus memperhatikan sejumlah syarat.

Hal ini disampaikannya setelah Pemkab Blitar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) memutuskan menghentikan semua aktivitas padepokan.

Langkah ini diambil setelah terjadi polemik keberadaan padepokan tersebut. Apalagi berdirinya padepokan itu juga menyalahi aturan.

Wabup menegaskan, segala aktivitas di Padepokan yang berkaitan dengan aktivitas pijat, kegiatan menyerupai Ponpes dan majelis taklim dihentikan.

Baca Juga: Getol Bongkar Trik Perdukunan, Pesulap Merah Diduga Ustaz yang Menyamar

"Menindaklanjuti hasil assesment yang dilakukan pada 4 Agustus lalu, akhirnya kami memutuskan semua kegiatan dihentikan. Karena, izin padepokan juga menyalahi aturan jadi kami cabut," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Rabu (10/08/2022).

Menurutnya, apabila Padepokan Nur Dzat Sejati ingin membuka praktik lagi, maka harus melengkapi izin. Bukan hanya izin pijat tradisional melainkan semua aktivitas di dalam padepokan.

"Kami tidak melarang semua warga yang ingin membuka usaha, tetapi wajib mengurus izin satu per satu. Semsial, izinnya hanya satu tapi didalamnya banyak aktivitas lain secara otomatis itu tidak boleh," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Samsudin Priarno menyatakan akan menindaklanjuti hasil keputusan dari Forkopimda Blitar. Katanya salah satu klausul dalam assessment tersebut, pemerintah membuka ruang bagi kliennya untuk mengurus izin.

Baca Juga: Waduh! Pesulap Merah Keluarkan Paku Dari Mulut

Load More