SuaraJatim.id - Bekas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Kurtubi, terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang pemadu lagu.
Ia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/08/2022). Tuntutan ini dibacakan JPU Suparlan.
JPU Suparlan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Kurtubi terbukti melakukan tindak pidana yang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya. Padahal Ia mengetahui kalau perempuan tersebut pingsan dan tidak berdaya.
Soal tuntutan 15 bulan penjara, Suparlan membenarkan lewat pesan WhatsApp. "Iya benar (dituntut 1 tahun 3 bulan)," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Atas perbuatannya, JPU Suparlan menuntut pidana terhadap terdakwa Kurtubi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.
Sementara itu dikutip dari surat tuntutan, JPU mengatakan "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 286 KUHP dalam dakwaan kami."
Dalam surat tuntutannya, JPU Suparlan juga menyatakan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
"Satu buah daster warna biru, satu buah celana dalam wanita warna merah muda, satu buah kaos berkerah warna abu-abu, satu buah celana panjang warna hijau dirampas untuk dimusnakan," bunyi surat tuntutan.
Perlu diketahui, Kartubi yang saat itu merupakan anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan telah memperkosa wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke M9 di Jalan Kalirungkut, Surabaya.
Baca Juga: Viral Video Pelecehan Seksual Bocah di Bawah Umur Disebut-sebut Terjadi di Surabaya
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Kurtubi sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui korban yang bekerja sebagai pemandu lagu saat itu sedang tidur di room 101 karena mabuk. Saat itu, korban telah berganti baju menggunakan daster biru.
Tak berselang lama, korban tertidur dan merasakan ada yang menyingkap roknya.
Saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari ada yang ganjil dengan dirinya, termasuk pakaian yang dikenakannya. Dia lalu menghubungi staf kantor Karaoke M9.
Saat melihat rekaman CCTV, ternyata dalam kondisi tidak sadar karena alkohol, korban disetubuhi oleh Kurtubi.
Berita Terkait
-
Viral Video Pelecehan Seksual Bocah di Bawah Umur Disebut-sebut Terjadi di Surabaya
-
Tanggapan Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa yang Disebut di Dugaan Kasus 303 Ferdy Sambo
-
Dikaitkan dengan Dugaan Judi 303 Ferdy Sambo, Crazy Rich Surabaya Bersuara
-
Pelapor Kasus Dugaan Penyekapan Direktur PT Maratus Line Minta Perlindungan LPSK
-
Soroti Kasus Mas Bechi Petinggi Ponpes Shiddiqiyah, Aliansi Santri Demo Minta Predator Seksual Dihukum Berat
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Pemprov Jatim Raih IPSKA Award 2025 dari Menteri Perdagangan, Gubernur Khofifah: Berkat Izin Ekspor
-
5 Fakta Doa Nabi Idris untuk Malaikat Pembawa Matahari Saat Cuaca Panas Ekstrem
-
Semburan Air Berbau Gas Muncul di Sungai Rungkut Tengah Surabaya
-
Purbaya Ancam Pindahkan Dana dari BTN ke Bank Jakarta dan Bank Jatim
-
Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Menteri Ziarah ke Makam: Simbol Suara Perempuan!