SuaraJatim.id - Bekas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Kurtubi, terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang pemadu lagu.
Ia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/08/2022). Tuntutan ini dibacakan JPU Suparlan.
JPU Suparlan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Kurtubi terbukti melakukan tindak pidana yang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya. Padahal Ia mengetahui kalau perempuan tersebut pingsan dan tidak berdaya.
Soal tuntutan 15 bulan penjara, Suparlan membenarkan lewat pesan WhatsApp. "Iya benar (dituntut 1 tahun 3 bulan)," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Atas perbuatannya, JPU Suparlan menuntut pidana terhadap terdakwa Kurtubi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.
Sementara itu dikutip dari surat tuntutan, JPU mengatakan "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 286 KUHP dalam dakwaan kami."
Dalam surat tuntutannya, JPU Suparlan juga menyatakan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
"Satu buah daster warna biru, satu buah celana dalam wanita warna merah muda, satu buah kaos berkerah warna abu-abu, satu buah celana panjang warna hijau dirampas untuk dimusnakan," bunyi surat tuntutan.
Perlu diketahui, Kartubi yang saat itu merupakan anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan telah memperkosa wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke M9 di Jalan Kalirungkut, Surabaya.
Baca Juga: Viral Video Pelecehan Seksual Bocah di Bawah Umur Disebut-sebut Terjadi di Surabaya
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Kurtubi sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui korban yang bekerja sebagai pemandu lagu saat itu sedang tidur di room 101 karena mabuk. Saat itu, korban telah berganti baju menggunakan daster biru.
Tak berselang lama, korban tertidur dan merasakan ada yang menyingkap roknya.
Saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari ada yang ganjil dengan dirinya, termasuk pakaian yang dikenakannya. Dia lalu menghubungi staf kantor Karaoke M9.
Saat melihat rekaman CCTV, ternyata dalam kondisi tidak sadar karena alkohol, korban disetubuhi oleh Kurtubi.
Berita Terkait
-
Viral Video Pelecehan Seksual Bocah di Bawah Umur Disebut-sebut Terjadi di Surabaya
-
Tanggapan Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa yang Disebut di Dugaan Kasus 303 Ferdy Sambo
-
Dikaitkan dengan Dugaan Judi 303 Ferdy Sambo, Crazy Rich Surabaya Bersuara
-
Pelapor Kasus Dugaan Penyekapan Direktur PT Maratus Line Minta Perlindungan LPSK
-
Soroti Kasus Mas Bechi Petinggi Ponpes Shiddiqiyah, Aliansi Santri Demo Minta Predator Seksual Dihukum Berat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
BRI Fokus UMKM 2026: Kredit Rp1,211 Triliun Berhasil Dorong Laba 13,7%
-
Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm
-
Bus Haji Probolinggo Seruduk Rombongan Bekasi, Satu Jemaah Masih Berjuang di RS Al-Hayat
-
Tiga Napi Tipikor di Lapas Blitar Patungan Rp180 Juta Demi Kamar Mewah: Sipir Jadi Makelar
-
Napi Korupsi 'Nyanyi', Pejabat Lapas Blitar Terseret Pusaran Jual Beli Sel Senilai Rp60 Juta