SuaraJatim.id - Bekas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Kurtubi, terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang pemadu lagu.
Ia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/08/2022). Tuntutan ini dibacakan JPU Suparlan.
JPU Suparlan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Kurtubi terbukti melakukan tindak pidana yang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya. Padahal Ia mengetahui kalau perempuan tersebut pingsan dan tidak berdaya.
Soal tuntutan 15 bulan penjara, Suparlan membenarkan lewat pesan WhatsApp. "Iya benar (dituntut 1 tahun 3 bulan)," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Atas perbuatannya, JPU Suparlan menuntut pidana terhadap terdakwa Kurtubi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.
Sementara itu dikutip dari surat tuntutan, JPU mengatakan "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 286 KUHP dalam dakwaan kami."
Dalam surat tuntutannya, JPU Suparlan juga menyatakan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
"Satu buah daster warna biru, satu buah celana dalam wanita warna merah muda, satu buah kaos berkerah warna abu-abu, satu buah celana panjang warna hijau dirampas untuk dimusnakan," bunyi surat tuntutan.
Perlu diketahui, Kartubi yang saat itu merupakan anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan telah memperkosa wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke M9 di Jalan Kalirungkut, Surabaya.
Baca Juga: Viral Video Pelecehan Seksual Bocah di Bawah Umur Disebut-sebut Terjadi di Surabaya
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Kurtubi sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui korban yang bekerja sebagai pemandu lagu saat itu sedang tidur di room 101 karena mabuk. Saat itu, korban telah berganti baju menggunakan daster biru.
Tak berselang lama, korban tertidur dan merasakan ada yang menyingkap roknya.
Saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari ada yang ganjil dengan dirinya, termasuk pakaian yang dikenakannya. Dia lalu menghubungi staf kantor Karaoke M9.
Saat melihat rekaman CCTV, ternyata dalam kondisi tidak sadar karena alkohol, korban disetubuhi oleh Kurtubi.
Berita Terkait
-
Viral Video Pelecehan Seksual Bocah di Bawah Umur Disebut-sebut Terjadi di Surabaya
-
Tanggapan Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa yang Disebut di Dugaan Kasus 303 Ferdy Sambo
-
Dikaitkan dengan Dugaan Judi 303 Ferdy Sambo, Crazy Rich Surabaya Bersuara
-
Pelapor Kasus Dugaan Penyekapan Direktur PT Maratus Line Minta Perlindungan LPSK
-
Soroti Kasus Mas Bechi Petinggi Ponpes Shiddiqiyah, Aliansi Santri Demo Minta Predator Seksual Dihukum Berat
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi
-
Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta