SuaraJatim.id - Penetapan tersangka Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan (BS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasar fakta hukum persidangan perkara Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
BS ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim ke Pemkab Tulungagung untuk sejumlah proyek pembangunan infrastruktur.
Sebelumnya, penetapan BS sebagai tersangka ini berdasar fakta hukum persidangan Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Tigor Perkasa yang saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor.
KPK lantas menjelaskan konstruksi perkara BS ini. Seperti dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/08/2022).
Baca Juga: Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Suap
"Pascapelantikan Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung pada 2013, dia menemui Kepala Bappeda Jawa Timur untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung," kata Karyoto.
BS juga merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim. Setelah pertemuan tersebut, Syahri Mulyo menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung dan Kepala Dinas Pengairan dan Permukiman bahwa ia sudah membuka "pintu".
"Selanjutnya memerintahkan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR dan Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Permukiman, dan Perumahan Rakyat agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jawa Timur dan BPKAD Jawa Timur agar Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur," ucap Karyoto.
Ia mengatakan kewenangan pemberian bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur adalah pada Gubernur Jatim. Namun, pada pelaksanaannya analisis kebutuhan penempatan bantuan keuangan Provinsi Jatim didelegasikan kepada Kepala Bappeda sehingga Kepala Bappeda yang menganalisis kebutuhan masing-masing kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Namun, dalam pelaksanaannya Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur," ungkap Karyoto.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang Masih Sumir
Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, BS selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian bantuan keuangan tersebut kepada kabupaten/kota yang direkomendasikannya. Namun, keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda.
"Pada 2015, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto sebagai Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jawa Timur untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi bantuan keuangan infrastruktur Provinsi Jawa Timur," tuturnya.
Pada pertemuan tersebut, KPK menduga masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk "fee" bagi pihak Bappeda Jawa Timur sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair.
"Selain melalui jalur Budi Juniarto, masih pada tahun yang sama, yaitu 2015, Sutrisno melakukan pertemuan dengan tersangka BS. Dalam pertemuan tersebut pada intinya Sutrisno meminta bantuan kepada BS agar ada alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung," ucap Karyoto.
Dalam pertemuan itu, BS sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian "fee" antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp 79,1 miliar.
"Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan 'fee' kepada tersangka BS sebesar Rp 3,5 miliar. 'Fee' tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur," kata Karyoto.
KPK mengungkap "fee" yang dikumpulkan Sutrisno tersebut berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan pekerjaan. Adapun sumber dana untuk pekerjaan tersebut berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jatim.
Kemudian pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.
Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jawa Timur sehingga Sutrisno menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung.
"Sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp 30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 29,2 miliar," ujarnya.
KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan "fee" sebesar Rp 6,75 miliar kepada tersangka BS. ANTARA
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Geledah Rumah La Nyalla dan Lokasi Lain di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
-
Geledah Lokasi Lain Selain Rumah La Nyalla, KPK: Saat Ini Belum Bisa Dibuka
-
Diubek-ubek KPK terkait Kasus Dana Hibah Jatim, La Nyalla: Kok Alamatnya Rumah Saya?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani