SuaraJatim.id - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan (BS) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
BS ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BS juga merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menjerat salah satu pejabat di Pemprov Jatim tersebut.
"KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018," katanya dikutip dari Antara, Jumat (19/08/2022).
Penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Karyoto mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus 2022 sampai dengan 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Alert! 3.328 Warga di Jatim Terpapar HIV
-
Pejabat Kejari Bojonegoro, Terduga Kasus Sodomi Bocah Ditangkap di Hotel Jalan Gus Dur Jombang
-
Pejabat Kasi Kejari Bojonegoro yang Dilaporkan Sodomi Bocah Sudah Dinonaktifkan
-
500 Terduga Pelaku Judi Online Dibekuk Polisi Selama 8 Bulan Ini di Jatim
-
Ini Lima Daerah di Jatim Cakupan Vaksinasi Covid-19 Rendah
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan