Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:11 WIB
Asisten Pengawas Kejati Jatim Edi Handoyo saat di Mapolres Jombang.[SuaraJatim/Zen Arivin].

SuaraJatim.id - Pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro diringkus polisi di Jombang Jawa Timur ( Jatim ). Jaksa berinisial AH itu diamankan di salah satu hotel di Jalan Gus Dur Desa Candi Mulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Edi Handoyo membenarkan penangkapan jaksa tersebut. Menurut Edi, jaksa bernisial AH itu diamankan polisi pada Kamis, (18/8/2022) dini hari.

"Iya ini tadi ada informasi masuk jika ada peristiwa penangkapan seorang oknum jaksa dari Bojonegoro. Dilakukan penangkapan pada pukul 00.30 WIB," ujar Edi, Kamis, (18/8/2002) sore.

Belum diketahui pasti penyebab AH diamankan polisi. Sampai saat ini, AH masih dilakukan pemeriksaan di Polres Jombang. Edi pun mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Pejabat Kasi Kejari Bojonegoro yang Dilaporkan Sodomi Bocah Sudah Dinonaktifkan

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Jadi kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian," kata Edi di Mapolres Jombang.

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, jaksa yang berdomisili di Jombang itu dikabarkan tersandung kasus asusila. AH dirumorkan melakukan sodomi terhadap seroang perlajar asal Kota Santri.

Rumor adanya tindakan asusila itu juga diamini Edi. Akan tetapi, Edi kembali meminta agar awak media menunggu hasil pemeriksaan. Agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang berkembang di masyarakat.

"Informasinya pencabulan. Tapi kita masih belum bisa mengklarifikasi hal itu. Nanti kita tunggu aja dulu, dari hasil pemeriksaan itu," ungkap Edi.

Jabatan Dinonaktifkan

Baca Juga: Duhh! Pejabat Kejari Bojonegoro Dilaporkan Sekap Bocah 16 Tahun di Kamar Hotel

AH seorang jaksa yang diamankan pihak kepolisian menjabat Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro. Pasca diamankan, status AH pun langsung dinonaktifkan dari jabatannya.

"Statusnya dinonaktifkan dari jabatannya. Jadi kita sendiri mengambil pemeriksaan kode etik atau pelanggaran disiplin. Tapi ini kami masih belum bertemu dengan tim, karena masih melakukan pemeriksaan," kata Asisten Pengawas Kejati Jatim Edi Handoyo.

Disinggung dasar penonaktifan yang dilakukan pihak Kejati Jatim, Edi menyebut itu dilakukan guna mempermudah dan memperlancar proses hukum. Sehingga pihak kepolisian bisa leluasa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Penonaktifan ini perintah dari pimpinan. Apabila nanti sudah keluar surat perintah penahanan dari kepolisian, kita akan berhentikan sementara," tukas Edi.

Kontributor : Zen Arivin

Load More