SuaraJatim.id - Pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro diringkus polisi di Jombang Jawa Timur ( Jatim ). Jaksa berinisial AH itu diamankan di salah satu hotel di Jalan Gus Dur Desa Candi Mulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Edi Handoyo membenarkan penangkapan jaksa tersebut. Menurut Edi, jaksa bernisial AH itu diamankan polisi pada Kamis, (18/8/2022) dini hari.
"Iya ini tadi ada informasi masuk jika ada peristiwa penangkapan seorang oknum jaksa dari Bojonegoro. Dilakukan penangkapan pada pukul 00.30 WIB," ujar Edi, Kamis, (18/8/2002) sore.
Belum diketahui pasti penyebab AH diamankan polisi. Sampai saat ini, AH masih dilakukan pemeriksaan di Polres Jombang. Edi pun mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Jadi kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian," kata Edi di Mapolres Jombang.
Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, jaksa yang berdomisili di Jombang itu dikabarkan tersandung kasus asusila. AH dirumorkan melakukan sodomi terhadap seroang perlajar asal Kota Santri.
Rumor adanya tindakan asusila itu juga diamini Edi. Akan tetapi, Edi kembali meminta agar awak media menunggu hasil pemeriksaan. Agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang berkembang di masyarakat.
"Informasinya pencabulan. Tapi kita masih belum bisa mengklarifikasi hal itu. Nanti kita tunggu aja dulu, dari hasil pemeriksaan itu," ungkap Edi.
Jabatan Dinonaktifkan
Baca Juga: Pejabat Kasi Kejari Bojonegoro yang Dilaporkan Sodomi Bocah Sudah Dinonaktifkan
AH seorang jaksa yang diamankan pihak kepolisian menjabat Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro. Pasca diamankan, status AH pun langsung dinonaktifkan dari jabatannya.
"Statusnya dinonaktifkan dari jabatannya. Jadi kita sendiri mengambil pemeriksaan kode etik atau pelanggaran disiplin. Tapi ini kami masih belum bertemu dengan tim, karena masih melakukan pemeriksaan," kata Asisten Pengawas Kejati Jatim Edi Handoyo.
Disinggung dasar penonaktifan yang dilakukan pihak Kejati Jatim, Edi menyebut itu dilakukan guna mempermudah dan memperlancar proses hukum. Sehingga pihak kepolisian bisa leluasa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Penonaktifan ini perintah dari pimpinan. Apabila nanti sudah keluar surat perintah penahanan dari kepolisian, kita akan berhentikan sementara," tukas Edi.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Pejabat Kasi Kejari Bojonegoro yang Dilaporkan Sodomi Bocah Sudah Dinonaktifkan
-
Duhh! Pejabat Kejari Bojonegoro Dilaporkan Sekap Bocah 16 Tahun di Kamar Hotel
-
Saga Gelar Perlombaan HUT RI ke 77, Gus Nahib Ajak Pilih Pemimpin Yang Tepat
-
Eks Kades Bojonegoro Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Keuangan Desa, Kerugian Negara Rp 581 Juta
-
Tubagus Joddy Terima Remisi Satu Bulan pada Momentum HUT ke-77 Republik Indonesia
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Istri dan Anak Polisi di Nganjuk, Kamar Kos Dibakar hingga Minta Tolong!
-
Siapa Pelaku Pembunuhan Sadis Istri dan Anak Polisi di Nganjuk? Motifnya Diduga Sakit Hati
-
BRI Diganjar Penghargaan IMIPAS Berkat Inovasi Digital dan Dukungan Layanan Keimigrasian
-
CEK FAKTA: Viral Program MBG Diganti Uang Tunai, Benarkah?
-
Hingga Akhir Oktober 2025, BRI Salurkan KUR Sebesar Rp147,2 Triliun pada 3,2 Juta Debitur