Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:02 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Pejabat Kejaksaan Negari (Kejari) Bojonegoro terduga kasus penyekapan dan sodomi bocah laki-laki di bawah umur sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Terduga ini disebut-sebut menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan di Kejari Bojonegoro berinisial AH. Soal penonaktifan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.

"Kami copot sementara dan segera diberhentikan. Apabila terbukti, sesuai regulasi, bisa dicopot sebagai pegawai kejaksaan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (18/08/202).

"Artinya, kita tidak akan membela, menutupi, atau melindungi oknum yang memang bersalah, biar masyarakat juga tahu," katanya menambahkan.

Baca Juga: Duhh! Pejabat Kejari Bojonegoro Dilaporkan Sekap Bocah 16 Tahun di Kamar Hotel

Mia menyatakan, tak akan pandang bulu pada seluruh jajarannya bila hal serupa terjadi. Bahkan, juga tak akan menutup-nutupinya.

"Selaku pimpinan tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas oknum tersebut, saat ini dalam proses pemeriksaan di Polres Jombang," ujarnya.

Sementara, untuk melakukan penuntutan, Mia menegaskan, akan dibuktikan dalam proses persidangan. Namun, apabila penyidikan dari kepolisian sudah rampung.

"Ini terjadi di 2 wilayah, yang bersangkutan bertugas di Kejari Bojonegoro, sementara locus peristiwa di Jombang," katanya.

"Dua Kajari sudah saya perintahkan ke lokasi, saya langsung berikan surat perintah untuk melakukan inspeksi kasus pada yang bersangkutan," katanya menambahkan.

Baca Juga: Saga Gelar Perlombaan HUT RI ke 77, Gus Nahib Ajak Pilih Pemimpin Yang Tepat

Load More