Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:10 WIB
Perkelahian antara anak punk vs anak vespa ekstream [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kasus penganiayaan yang menimpa anak punk di Kabupaten Tuban Jawa Timur ( Jatim ) diusut kepolisian. Kini empat anak vespa ekstream telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Ironisnya, satu dari empat tersangka itu masih di bawah umur. Para plekau ini berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat, masing-masing berinisial; Hirsy Fuadi (26), Sidik Pratama (18) dari Jawa Barat. Kemudian Aziz Ali Ibrahim (22) dan satu masih di bawah umur, keduanya asal Cilacap.

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan ini terjadi di depan SPBU Desa Kradenan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, Kamis (25/8/2022). Korban sendiri juga masih di bawah umur. Ia ditemukan dalam kondisi bersimbah darah akibat luka pada tubuhnya.

Saat ini, korban menjalani perawatan di rumah sakit. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Tuban Ajun Komisaris M Gananta saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Pamit Cari Rumput, 4 Jam Dicari Kakek Sadirun Ditemukan Menggantung Pada Pohon Jati

"Pelaku dalam kasus pengroyokan di SPBU Kradenan Palang itu ada empat orang, satu masih di bawah umur dan tiga dewasa. Mereka sudah kita tetapkan menjadi tersangka," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (25/08/2022).

Gananta menjelaskan kejadian ini berawal saat para pelaku dan korban sama-sama mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, terjadi perselisihan antara mereka.

"Kejadian itu berawal saat adanya dua kelompok yang sedang berkumpul di warung dan melakukan minum minuman keras. Kemudian terjadinya saling tuduh, salah satu kelompok menuduh kalau HP-nya diambil," sambung Gunanta.

Lantaran dituduh mengambil HP teman korban, pelaku dari kelompok yang membawa Vespa ekstrem tersebut tidak terima. Terjadi terjadi cek cok dengan korban.

Kemudian empat orang tersangka itu langsung memukuli korban hingga luka parah. Korban harus dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Anak Punk Ribut dengan Anak Vespa Ektream di Tuban, Satu Korban Bersimbah Darah

"Jadi empat pelaku itu mempunyai peran masing-masing. Ada yang memukuli korban dengan tangan kosong, ada yang menggunakan kunci inggris dan ada yang menggunakan siung macan," lanjut Gananta.

Akibat perbuatannya, empat orang pelaku pengeroyokan ditahan Polres Tuban. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya Selasa (23/8/2022), sejumlah warga dan juga pengguna jalan yang sedang melintas di jalan raya Tuban-Gresik tepatnya di depan SPBU Desa Kradenan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban digegerkan adanya keributan dua kelompok pemuda. Akibatnya satu korban mengalami babak belur dan harus dirawat di rumah sakit.

Load More