Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:54 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

AKibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP Jo Undang undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Mojokerto.

Barang bukti yang diamankan berupa dua buah buku tulis berisi rekapan nomor togel, satu lembar kertas berisi rekapan nomor togel, satu lembar kertas kalender berisi rekapan nomor togel, satu, buku tabungan Bank Mandiri.

Barang bukti lainnya satu buah Handphone (HP) merk Samsung type A01 warna hitam sebagai sarana bermain judi online dan satu buah bolpoint.

Baca Juga: Berdalih Body Mirip Istrinya, Pria di Mojokerto Cabuli Gadis Remaja

Load More