SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial FS (38), warga Desa Banaran Kecamatan Geger Kabupaten Madiun Jawa Timur ( Jatim ) dibekuk kepolisian lantaran mencabuli anak orang sampai hamil.
Korban juga dikenal masih di bawah umur. FS dibekuk dalam pelariannya ke Palembang. Hal ini seperti disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto.
Menurut Eko, pelaku ditangkap di persembunyiannya di Palembang Sumatera Selatan. Korban yang masih di bawah umur hamil dan sampai melahirkan tanpa pertolongan medis.
"Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan korban masih pelajar," kata Danang seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/8).
Menurut ia, penangkapan tersangka bermula dari laporan kasus seorang pelajar yang melahirkan bayi tanpa pertolongan medis di kamar mandi rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Juli 2022.
Pada saat dilahirkan, bayi korban masih dalam kondisi hidup dan kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soedono Madiun. Namun, dalam perawatan bayi tersebut meninggal dunia dan telah dimakamkan di TPU Desa Banaran, Madiun.
Mengetahui anaknya melahirkan, orang tua korban melapor ke Polres Madiun untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Madiun langsung bergerak melalukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka Fuad yang merupakan pacar dari korban meski dari segi usia mereka terpaut jauh," katanya.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kegiatan terlarang tersebut telah tujuh kali dilakukan sejak Desember 2020 hingga Juni 2022.
Baca Juga: Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Cianjur Ditangkap Polisi
"Korban akhirnya hamil dan melahirkan di kamar mandi rumahnya pada subuh sekitar bulan Juli lalu tanpa sepengetahuan keluarga dan bantuan medis," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain memproses secara hukum, polisi juga memberikan pendampingan kepada korban karena usia korban masih di bawah umur.
Berita Terkait
-
Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Cianjur Ditangkap Polisi
-
Ending Ribut-ribut Wartawan dengan Kasatlantas Polresta Madiun Berakhir Damai
-
Ngamuk pada Wartawan sampai Lepas Seragam, Kasat Lantas Polres Madiun Tak Terima karena Hal Ini
-
Bak Citayam Fashion Week, Pedagang Pasar Madiun Jadi Model Dadakan
-
Viral Polisi Cekcok dengan Wartawan, Diduga Akibat Istri Tidak Sengaja Dipegang Saat Terjatuh
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Bikin Panik, Kemenhaj Pastikan Video Viral Jemaah Calon Haji Pacitan Tersesat di Mekkah Hoaks
-
Siasat Umpan TikTok Berujung Jeruji: Bisnis Live Streaming Asusila Berbayar di Bondowoso Terbongkar
-
Beban Berat di Balik Pintu Kos: Surat Terakhir Pemuda Tulungagung yang Gantung Diri
-
Tragedi di Balik Keindahan Teluk Love: Jasad Ali Makrus Akhirnya Ditemukan
-
Skandal Cinta Terlarang di Balik Seragam: Video Viral di Mal Bongkar Aib Oknum ASN Probolinggo