SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial FS (38), warga Desa Banaran Kecamatan Geger Kabupaten Madiun Jawa Timur ( Jatim ) dibekuk kepolisian lantaran mencabuli anak orang sampai hamil.
Korban juga dikenal masih di bawah umur. FS dibekuk dalam pelariannya ke Palembang. Hal ini seperti disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto.
Menurut Eko, pelaku ditangkap di persembunyiannya di Palembang Sumatera Selatan. Korban yang masih di bawah umur hamil dan sampai melahirkan tanpa pertolongan medis.
"Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan korban masih pelajar," kata Danang seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/8).
Menurut ia, penangkapan tersangka bermula dari laporan kasus seorang pelajar yang melahirkan bayi tanpa pertolongan medis di kamar mandi rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Juli 2022.
Pada saat dilahirkan, bayi korban masih dalam kondisi hidup dan kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soedono Madiun. Namun, dalam perawatan bayi tersebut meninggal dunia dan telah dimakamkan di TPU Desa Banaran, Madiun.
Mengetahui anaknya melahirkan, orang tua korban melapor ke Polres Madiun untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Madiun langsung bergerak melalukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka Fuad yang merupakan pacar dari korban meski dari segi usia mereka terpaut jauh," katanya.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kegiatan terlarang tersebut telah tujuh kali dilakukan sejak Desember 2020 hingga Juni 2022.
Baca Juga: Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Cianjur Ditangkap Polisi
"Korban akhirnya hamil dan melahirkan di kamar mandi rumahnya pada subuh sekitar bulan Juli lalu tanpa sepengetahuan keluarga dan bantuan medis," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain memproses secara hukum, polisi juga memberikan pendampingan kepada korban karena usia korban masih di bawah umur.
Berita Terkait
-
Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Cianjur Ditangkap Polisi
-
Ending Ribut-ribut Wartawan dengan Kasatlantas Polresta Madiun Berakhir Damai
-
Ngamuk pada Wartawan sampai Lepas Seragam, Kasat Lantas Polres Madiun Tak Terima karena Hal Ini
-
Bak Citayam Fashion Week, Pedagang Pasar Madiun Jadi Model Dadakan
-
Viral Polisi Cekcok dengan Wartawan, Diduga Akibat Istri Tidak Sengaja Dipegang Saat Terjatuh
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Penemuan Bayi di Tulungagung, Meninggal karena Lemas dan Pembuang Masih Diburu!
-
Detik-detik Mahasiswa Tewas Loncat di Jembatan Suhat Surabaya, Diduga Stres Skripsi dan Terancam DO!
-
Kronologi Pembacokan 2 Mahasiswa Unitomo di Jembatan Merah Surabaya, Pelaku Belum Tertangkap!
-
CEK FAKTA: Desain Uang Terbaru Rupiah Tanpa Tiga Nol, Benarkah?
-
2 PMI Asal Ponorogo Dikabarkan Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong, Dinasker Buka Suara