SuaraJatim.id - Sebanyak tujuh orang telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami sumber uang yang diberikan kepada Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Gunawan dalam kasus korupsi bantuan keuangan provinsi.
Kasus ini merupakan rentetan dari perkara di Kabupaten Tulungagung. Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap fakta di pengadilan kalau Ia menerima uang setelah penaciran bantuan keuangan provinsi bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Budi merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim 2017-2018.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi, antara lain terkait dugaan sumber uang yang diberikan kepada tersangka BS dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (26/08/2022).
Baca Juga: Budi Setiawan Eks Kepala Bappeda Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap
Penyidik KPK memeriksa tujuh orang saksi tersebut di Markas Kepolisian Resor Tulungagung, Kamis (25/8). Mereka adalah Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung Sri Pramuni, bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung Made Prasetyo, dan anggota DPRD Tulungagung 2014-2019 Ponidi.
Selanjutnya, Panti Anjarwati dari pihak swasta/CV Marga Jaya, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemkab Tulungagung Samrotul Fuad, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi.
Penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.
Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.
Berita Terkait
-
Hasto Akui Bakal Sampaikan Surat Praperadilan kepada Pimpinan KPK
-
Senyum Doang, Eddy Hiariej Bungkam saat Ditanya Apakah Bakal Mundur sebagai Wamenkumham
-
Pengacara Dadan Tri Sebut Pertemuan Kliennya di Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Kasus di MA
-
Raffi Ahmad Tiba-Tiba Sambangi Gedung KPK Siang Ini, Ada Apa?
-
Dugaan Suap Airbus Garuda, KPK Periksa Anggota dan Mantan Anggota DPR, Dalami Rapat Komisi VI
Tag
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Motif di Balik Pengeroyokan Pelajar Kediri Hingga Tewas: Ejekan Berujung Maut, 14 Remaja Ditangkap
-
Lagi dan Lagi! Rumah Porak-poranda Gegera Petasan, Tebaru di Blitar