SuaraJatim.id - Sebanyak tujuh orang telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami sumber uang yang diberikan kepada Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Gunawan dalam kasus korupsi bantuan keuangan provinsi.
Kasus ini merupakan rentetan dari perkara di Kabupaten Tulungagung. Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap fakta di pengadilan kalau Ia menerima uang setelah penaciran bantuan keuangan provinsi bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Budi merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim 2017-2018.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi, antara lain terkait dugaan sumber uang yang diberikan kepada tersangka BS dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (26/08/2022).
Baca Juga: Budi Setiawan Eks Kepala Bappeda Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap
Penyidik KPK memeriksa tujuh orang saksi tersebut di Markas Kepolisian Resor Tulungagung, Kamis (25/8). Mereka adalah Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung Sri Pramuni, bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung Made Prasetyo, dan anggota DPRD Tulungagung 2014-2019 Ponidi.
Selanjutnya, Panti Anjarwati dari pihak swasta/CV Marga Jaya, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemkab Tulungagung Samrotul Fuad, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi.
Penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.
Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Budi Setiawan Eks Kepala Bappeda Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap
-
KPK Tetapkan Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Jadi Tersangka Suap Anggaran Kabupaten Tulungagung
-
Mardani Maming Ditahan KPK
-
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida
-
Hari Ini, Tepat 900 Hari Harun Masiku Buron, ICW Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung KPK
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital
-
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Khofifah Siapkan Asrama bagi Mahasiswa ITS Jalur KIP Kuliah
-
Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab
-
Berdedikasi dalam Pembangunan, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Leading Women Awards 2025