SuaraJatim.id - Sebanyak tujuh orang telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami sumber uang yang diberikan kepada Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Gunawan dalam kasus korupsi bantuan keuangan provinsi.
Kasus ini merupakan rentetan dari perkara di Kabupaten Tulungagung. Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap fakta di pengadilan kalau Ia menerima uang setelah penaciran bantuan keuangan provinsi bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Budi merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim 2017-2018.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi, antara lain terkait dugaan sumber uang yang diberikan kepada tersangka BS dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (26/08/2022).
Penyidik KPK memeriksa tujuh orang saksi tersebut di Markas Kepolisian Resor Tulungagung, Kamis (25/8). Mereka adalah Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung Sri Pramuni, bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung Made Prasetyo, dan anggota DPRD Tulungagung 2014-2019 Ponidi.
Selanjutnya, Panti Anjarwati dari pihak swasta/CV Marga Jaya, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemkab Tulungagung Samrotul Fuad, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi.
Penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.
Baca Juga: Budi Setiawan Eks Kepala Bappeda Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap
Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.
Kemudian pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak BS.
Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim. Sutrisno juga menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar
KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS.
Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ANTARA
Tag
Berita Terkait
-
Budi Setiawan Eks Kepala Bappeda Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap
-
KPK Tetapkan Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Jadi Tersangka Suap Anggaran Kabupaten Tulungagung
-
Mardani Maming Ditahan KPK
-
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida
-
Hari Ini, Tepat 900 Hari Harun Masiku Buron, ICW Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung KPK
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel