SuaraJatim.id - Kasus dugaan sodomi terhadap pelajar Jombang yang dilakukan Pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro sampai saat ini masih terus diselidiki kepolisian.
Sejauh ini sudah empat orang diperiksa dalam kasus yang menggegerkan publik tersebut. Keempat orang tersebut juga mengaku sebagai korban pejabat kejaksaan berinisial AH itu.
Seperti dijelaskan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, Selasa (30/8/2022), empat orang tersebut sudah diperiksa Polres Jombang. Hanya saja, polisi tak mau membeber identitas mereka.
"Ada empat orang yang kita periksa sebagai saksi. Mereka juga mengaku sebagai korban dari AH," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Kapolres Jombang kemudian menjelaskan perkembangan kasus yang sudah menetapkan dua tersangka. Yakni seorang muncikari yang masih di bawah umur dan AH, oknum pejabat Kejaksaan Bojonegoro.
Berkas tahap satu untuk tersangka pertama (muncikari) sudah dikirim ke Kejari Jombang. Selanjutnya proses hukum akan dilengkapi oleh kepolisian.
"Berkas satu lagi (AH) masih proses. Insya Allah minggu ini sudah selesai. Tentu saja, keduanya dijerat pasal berbeda. Empat orang sudah kita periksa sebagai saksi," katanya.
"Mereka juga mengaku korban pencabulan AH. Namun demikian, kita akan konfrontir dengan psikiater dan lembaga perlindungan anak," ujar Nurhidayat menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jombang menggerebek AH di kamar hotel Jl Gus Dur, Kamis (18/8/2022) dini hari. Dalam kamar tersebut juga terdapat korban yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Terungkap! Mayat Wanita Misterius yang Tewas Telanjang di Jombang Diketahui Warga Kediri
Sedangkan di luar kamar ada seorang muncikari yang juha di bawah umur. Di kamar tersebut korban mendapatkan kekerasan seksual dari AH yang notebene oknum pejabat di Kejari Bojonegoro.
Selama ini AH berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang. Atas perbuatannya, AH dijerat tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E Undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sedangkan tersangka kedua (muncikari) ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
-
Terungkap! Mayat Wanita Misterius yang Tewas Telanjang di Jombang Diketahui Warga Kediri
-
Gerebek Tempat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Jombang
-
Pejabat Pemkab Jombang Meninggal Mendadak Saat Mengemudi Mobil
-
Autopsi Mayat Wanita Misterius yang Ditemukan dalam Keadaan Telanjang di Jombang, Polisi Temukan Kejanggalan Ini
-
Tokoh Ulama NU Jombang, KH Abdul Nashir Fattah Meninggal Dunia
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak