SuaraJatim.id - Kasus dugaan sodomi terhadap pelajar Jombang yang dilakukan Pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro sampai saat ini masih terus diselidiki kepolisian.
Sejauh ini sudah empat orang diperiksa dalam kasus yang menggegerkan publik tersebut. Keempat orang tersebut juga mengaku sebagai korban pejabat kejaksaan berinisial AH itu.
Seperti dijelaskan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, Selasa (30/8/2022), empat orang tersebut sudah diperiksa Polres Jombang. Hanya saja, polisi tak mau membeber identitas mereka.
"Ada empat orang yang kita periksa sebagai saksi. Mereka juga mengaku sebagai korban dari AH," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Kapolres Jombang kemudian menjelaskan perkembangan kasus yang sudah menetapkan dua tersangka. Yakni seorang muncikari yang masih di bawah umur dan AH, oknum pejabat Kejaksaan Bojonegoro.
Berkas tahap satu untuk tersangka pertama (muncikari) sudah dikirim ke Kejari Jombang. Selanjutnya proses hukum akan dilengkapi oleh kepolisian.
"Berkas satu lagi (AH) masih proses. Insya Allah minggu ini sudah selesai. Tentu saja, keduanya dijerat pasal berbeda. Empat orang sudah kita periksa sebagai saksi," katanya.
"Mereka juga mengaku korban pencabulan AH. Namun demikian, kita akan konfrontir dengan psikiater dan lembaga perlindungan anak," ujar Nurhidayat menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jombang menggerebek AH di kamar hotel Jl Gus Dur, Kamis (18/8/2022) dini hari. Dalam kamar tersebut juga terdapat korban yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Terungkap! Mayat Wanita Misterius yang Tewas Telanjang di Jombang Diketahui Warga Kediri
Sedangkan di luar kamar ada seorang muncikari yang juha di bawah umur. Di kamar tersebut korban mendapatkan kekerasan seksual dari AH yang notebene oknum pejabat di Kejari Bojonegoro.
Selama ini AH berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang. Atas perbuatannya, AH dijerat tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E Undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sedangkan tersangka kedua (muncikari) ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
-
Terungkap! Mayat Wanita Misterius yang Tewas Telanjang di Jombang Diketahui Warga Kediri
-
Gerebek Tempat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Jombang
-
Pejabat Pemkab Jombang Meninggal Mendadak Saat Mengemudi Mobil
-
Autopsi Mayat Wanita Misterius yang Ditemukan dalam Keadaan Telanjang di Jombang, Polisi Temukan Kejanggalan Ini
-
Tokoh Ulama NU Jombang, KH Abdul Nashir Fattah Meninggal Dunia
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
Terkini
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian