SuaraJatim.id - Kasus dugaan sodomi terhadap pelajar Jombang yang dilakukan Pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro sampai saat ini masih terus diselidiki kepolisian.
Sejauh ini sudah empat orang diperiksa dalam kasus yang menggegerkan publik tersebut. Keempat orang tersebut juga mengaku sebagai korban pejabat kejaksaan berinisial AH itu.
Seperti dijelaskan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, Selasa (30/8/2022), empat orang tersebut sudah diperiksa Polres Jombang. Hanya saja, polisi tak mau membeber identitas mereka.
"Ada empat orang yang kita periksa sebagai saksi. Mereka juga mengaku sebagai korban dari AH," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Kapolres Jombang kemudian menjelaskan perkembangan kasus yang sudah menetapkan dua tersangka. Yakni seorang muncikari yang masih di bawah umur dan AH, oknum pejabat Kejaksaan Bojonegoro.
Berkas tahap satu untuk tersangka pertama (muncikari) sudah dikirim ke Kejari Jombang. Selanjutnya proses hukum akan dilengkapi oleh kepolisian.
"Berkas satu lagi (AH) masih proses. Insya Allah minggu ini sudah selesai. Tentu saja, keduanya dijerat pasal berbeda. Empat orang sudah kita periksa sebagai saksi," katanya.
"Mereka juga mengaku korban pencabulan AH. Namun demikian, kita akan konfrontir dengan psikiater dan lembaga perlindungan anak," ujar Nurhidayat menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jombang menggerebek AH di kamar hotel Jl Gus Dur, Kamis (18/8/2022) dini hari. Dalam kamar tersebut juga terdapat korban yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Terungkap! Mayat Wanita Misterius yang Tewas Telanjang di Jombang Diketahui Warga Kediri
Sedangkan di luar kamar ada seorang muncikari yang juha di bawah umur. Di kamar tersebut korban mendapatkan kekerasan seksual dari AH yang notebene oknum pejabat di Kejari Bojonegoro.
Selama ini AH berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang. Atas perbuatannya, AH dijerat tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E Undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sedangkan tersangka kedua (muncikari) ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
-
Terungkap! Mayat Wanita Misterius yang Tewas Telanjang di Jombang Diketahui Warga Kediri
-
Gerebek Tempat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Jombang
-
Pejabat Pemkab Jombang Meninggal Mendadak Saat Mengemudi Mobil
-
Autopsi Mayat Wanita Misterius yang Ditemukan dalam Keadaan Telanjang di Jombang, Polisi Temukan Kejanggalan Ini
-
Tokoh Ulama NU Jombang, KH Abdul Nashir Fattah Meninggal Dunia
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pengamat Unej: Alarm Pasar Finansial Usai Sri Mulyani Dicopot, Tugas Berat Menkeu Purbaya Sadewa
-
Viral PHK Massal Gudang Garam, Khofifah Ungkap Fakta Sebenarnya: Itu Pensiun Dini
-
Alfredo Vera: Tim Sudah Analisis Kekuatan dan Kelemahan Bhayangkara FC
-
Sambut Haornas ke-42, Gubernur Khofifah Serukan Semangat Persatuan dan Junjung Sportivitas
-
Efek Sri Mulyani Bikin IHSG Anjlok 1,28 Persen, Kadin Jatim: Kepercayaan Investor Harus Dijaga!