Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:33 WIB
Kasus dugaan sodomi pejabat Kejari Bojonegoro [Foto: Beritajatim]

Selama ini AH berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang. Atas perbuatannya, AH dijerat tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E Undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sedangkan tersangka kedua (muncikari) ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Load More