SuaraJatim.id - Kasus dugaan sodomi terhadap pelajar Jombang yang dilakukan Pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro sampai saat ini masih terus diselidiki kepolisian.
Sejauh ini sudah empat orang diperiksa dalam kasus yang menggegerkan publik tersebut. Keempat orang tersebut juga mengaku sebagai korban pejabat kejaksaan berinisial AH itu.
Seperti dijelaskan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, Selasa (30/8/2022), empat orang tersebut sudah diperiksa Polres Jombang. Hanya saja, polisi tak mau membeber identitas mereka.
"Ada empat orang yang kita periksa sebagai saksi. Mereka juga mengaku sebagai korban dari AH," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Terungkap! Mayat Wanita Misterius yang Tewas Telanjang di Jombang Diketahui Warga Kediri
Kapolres Jombang kemudian menjelaskan perkembangan kasus yang sudah menetapkan dua tersangka. Yakni seorang muncikari yang masih di bawah umur dan AH, oknum pejabat Kejaksaan Bojonegoro.
Berkas tahap satu untuk tersangka pertama (muncikari) sudah dikirim ke Kejari Jombang. Selanjutnya proses hukum akan dilengkapi oleh kepolisian.
"Berkas satu lagi (AH) masih proses. Insya Allah minggu ini sudah selesai. Tentu saja, keduanya dijerat pasal berbeda. Empat orang sudah kita periksa sebagai saksi," katanya.
"Mereka juga mengaku korban pencabulan AH. Namun demikian, kita akan konfrontir dengan psikiater dan lembaga perlindungan anak," ujar Nurhidayat menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jombang menggerebek AH di kamar hotel Jl Gus Dur, Kamis (18/8/2022) dini hari. Dalam kamar tersebut juga terdapat korban yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Gerebek Tempat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Jombang
Sedangkan di luar kamar ada seorang muncikari yang juha di bawah umur. Di kamar tersebut korban mendapatkan kekerasan seksual dari AH yang notebene oknum pejabat di Kejari Bojonegoro.
Selama ini AH berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang. Atas perbuatannya, AH dijerat tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E Undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sedangkan tersangka kedua (muncikari) ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
-
KJRI Beberkan Fakta Baru Kecelakaan Bus Umrah: Bukan Kecelakaan Tunggal!
-
Dear Warga Jombang! Mudik Gratis Lebaran 2025 Dishub Dibuka, Ini Cara Dapat Tiket Mudik dan Balik
-
Mudik Gratis Lebaran 2025 ke Jombang: Rute, Jadwal, & Cara Daftar
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
-
Bencana Tanah Longsor di Jombang
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani