SuaraJatim.id - Kepala Desa Barat, Kabupaten Lumajang, Supar diringkus kepolisian terkait kasus tindak pidana korupsi. Kades yang baru dilantik 2022 ini terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Selain Supar, Sekretaris Desa Barat, Sugito turut diamankan. Keduanya terindikasi melakukan pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Hari ini kita akan melaksanakan tahap dua atau menyerahkan tersangka Supar dan Sugito ke Kejaksaan terkait tindak pidana korupsi, kejadiannya melakukan atau turut serta melakukan pungutan terhadap warga Desa Barat," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengutip dari Suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, Selasa (30/8/2022).
Dijelaskannya, modus dari para pelaku terkait tindak pidana korupsi PTSL Desa Barat, yakni dengan memungut biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, warga Desa Barat Kecamatan Padang dijanjikan akan mendapat sertifikat tanah hasil program PTSL Tahun 2019 oleh Kades dan Sekdes, dengan biaya yang disepakati senilai Rp 300 ribu.
Namun, pada tahun 2022, tersangka melakukan pungutan atau biaya tambahan dalam pengambilan sertifikat PTSL Desa Barat.
"Setelah sertifikat sudah jadi di tahun 2022, sudah ada yang dibagikan tapi ada lagi pungutan di luar itu dengan berlindung Perdes," ujar AKBP Dewa Putu.
Diketahui, Supar baru dilantik sebagai Kepala Desa Barat pada tahun 2020.
Saat ini, kata AKBP Dewa Putu, pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dari pelaku, seperti uang Rp 74 juta, surat perintah penarikan uang pengurusan uang PTSL tahun 2019, SK pengangkatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa, serta perdes yang dibuat baru.
Baca Juga: Kepala Desa Romoo Gresik Ditahan Kasus Penyelewengan Anggaran
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Berita Terkait
-
Positif Gunakan Sabu, Staf dan Kepala Desa di Sukabumi Ditangkap
-
Ombudsman Temukan Banyak Pelanggaran di PPDB Batam: Ada Siswa Titipan hingga Dugaan Pungli
-
Oknum Kades di Sukabumi Diciduk di Ruang Kerja, Polisi Beberkan Fakta Ini
-
Viral! Warga Bingung Saat Parkir Di Indomaret Kemang: Belanja Rp 5.000, Tapi Parkirnya Ditagih Rp 15.000
-
Kepala Desa Romoo Gresik Ditahan Kasus Penyelewengan Anggaran
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Pilu Petani Lombok, Ladang Rusak Diterjang Awan Panas Semeru
-
Di Tengah Keriuhan, Relawan Kesehatan Jadi Penopang Pengungsian Erupsi Semeru
-
Cerita Lansia 90 Tahun Saat Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Semeru
-
Aktivitas Gunung Semeru Belum Stabil, Awan Panas Masih Mengancam!
-
Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Mulai Pulang, BNPB Pastikan Situasi Membaik!