SuaraJatim.id - Kepala Desa Barat, Kabupaten Lumajang, Supar diringkus kepolisian terkait kasus tindak pidana korupsi. Kades yang baru dilantik 2022 ini terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Selain Supar, Sekretaris Desa Barat, Sugito turut diamankan. Keduanya terindikasi melakukan pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Hari ini kita akan melaksanakan tahap dua atau menyerahkan tersangka Supar dan Sugito ke Kejaksaan terkait tindak pidana korupsi, kejadiannya melakukan atau turut serta melakukan pungutan terhadap warga Desa Barat," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengutip dari Suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, Selasa (30/8/2022).
Dijelaskannya, modus dari para pelaku terkait tindak pidana korupsi PTSL Desa Barat, yakni dengan memungut biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kepala Desa Romoo Gresik Ditahan Kasus Penyelewengan Anggaran
Sebelumnya, warga Desa Barat Kecamatan Padang dijanjikan akan mendapat sertifikat tanah hasil program PTSL Tahun 2019 oleh Kades dan Sekdes, dengan biaya yang disepakati senilai Rp 300 ribu.
Namun, pada tahun 2022, tersangka melakukan pungutan atau biaya tambahan dalam pengambilan sertifikat PTSL Desa Barat.
"Setelah sertifikat sudah jadi di tahun 2022, sudah ada yang dibagikan tapi ada lagi pungutan di luar itu dengan berlindung Perdes," ujar AKBP Dewa Putu.
Diketahui, Supar baru dilantik sebagai Kepala Desa Barat pada tahun 2020.
Saat ini, kata AKBP Dewa Putu, pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dari pelaku, seperti uang Rp 74 juta, surat perintah penarikan uang pengurusan uang PTSL tahun 2019, SK pengangkatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa, serta perdes yang dibuat baru.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Berita Terkait
-
Positif Gunakan Sabu, Staf dan Kepala Desa di Sukabumi Ditangkap
-
Ombudsman Temukan Banyak Pelanggaran di PPDB Batam: Ada Siswa Titipan hingga Dugaan Pungli
-
Oknum Kades di Sukabumi Diciduk di Ruang Kerja, Polisi Beberkan Fakta Ini
-
Viral! Warga Bingung Saat Parkir Di Indomaret Kemang: Belanja Rp 5.000, Tapi Parkirnya Ditagih Rp 15.000
-
Kepala Desa Romoo Gresik Ditahan Kasus Penyelewengan Anggaran
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
Terkini
-
Apes! Niat Open BO, Wanita Asal Surabaya Malah Dianiaya dan Dirampok di Hutan Mojokerto
-
DPRD Jatim Setujui LKPJ 2024, Gubernur Khofifah: Semua Rekomendasi Jadi Acuan Perbaikan Pembangunan
-
Gubernur Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban Jelang Idul Adha: Cukup dan Aman Dari PMK
-
Developer Jatim Kepincut AI, Antusiasme Membludak di Google Cloud Roadshow
-
Kronologi Kecelakan Maut di Perlintasan Magetan: 7 Kendaraan Tertabrak Kereta Api, 4 Meninggal