SuaraJatim.id - Kepala Desa Barat, Kabupaten Lumajang, Supar diringkus kepolisian terkait kasus tindak pidana korupsi. Kades yang baru dilantik 2022 ini terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Selain Supar, Sekretaris Desa Barat, Sugito turut diamankan. Keduanya terindikasi melakukan pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Hari ini kita akan melaksanakan tahap dua atau menyerahkan tersangka Supar dan Sugito ke Kejaksaan terkait tindak pidana korupsi, kejadiannya melakukan atau turut serta melakukan pungutan terhadap warga Desa Barat," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengutip dari Suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, Selasa (30/8/2022).
Dijelaskannya, modus dari para pelaku terkait tindak pidana korupsi PTSL Desa Barat, yakni dengan memungut biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kepala Desa Romoo Gresik Ditahan Kasus Penyelewengan Anggaran
Sebelumnya, warga Desa Barat Kecamatan Padang dijanjikan akan mendapat sertifikat tanah hasil program PTSL Tahun 2019 oleh Kades dan Sekdes, dengan biaya yang disepakati senilai Rp 300 ribu.
Namun, pada tahun 2022, tersangka melakukan pungutan atau biaya tambahan dalam pengambilan sertifikat PTSL Desa Barat.
"Setelah sertifikat sudah jadi di tahun 2022, sudah ada yang dibagikan tapi ada lagi pungutan di luar itu dengan berlindung Perdes," ujar AKBP Dewa Putu.
Diketahui, Supar baru dilantik sebagai Kepala Desa Barat pada tahun 2020.
Saat ini, kata AKBP Dewa Putu, pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dari pelaku, seperti uang Rp 74 juta, surat perintah penarikan uang pengurusan uang PTSL tahun 2019, SK pengangkatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa, serta perdes yang dibuat baru.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Berita Terkait
-
Terdakwa Ungkap Ada Intervensi dari Tahanan Korupsi Jika Tolak Duit Pungli: Dia Tahu Jumlah Anak dan Alamat Saya
-
Terdakwa Pungli Rutan KPK Ungkit Pernah Rawat Tahanan Sakit Parah: Buang Air Kecil Saja Tak Bisa
-
Sampai Nangis di Persidangan, Terdakwa Pungli Rutan KPK Menyesal Ikut Peras Tahanan Korupsi
-
Janjikan Program Dana Dusun, Bunda Indah: Komitmen Kami Bangun Lumajang dari Akar Rumput
-
Mendes Ungkap Banyak Kades Tak Paham Pembukuan: Jadi Kepala Desa Modal Poluler
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
-
Tega! Kronologi Suami di Gresik Aniaya Istrinya Hingga Meninggal
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya
-
Cari Smartphone Samsung yang Terbaru? Ini Rekomendasinya