Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Kades Romoo Gresik ditahan kasus penyelewengan anggaran desa. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Kepala Desa Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rusdiyanto dijebloskan ke Rutan Klas II B Banjarsari Cerme, terkait kasus penyelewengan anggaran senilai Rp 270 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memeriksa Rusdiyanto selama enam jam, Senin (29/8/2022). Selanjutnya, dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Gresik nomor 03/M.M.27/FD:/08/2022.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, Kades Romoo Rusdiyanto diduga melakukan penyimpangan pengelolaan APBDes tahun 2016 hingga 2018.

“Dari hasil audit Inspektorat Gresik, muncul kerugian sekitar Rp 270 juta,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (29/08/2022).

Baca Juga: Terjadi Lagi, Ibu dan Balitanya Tewas Tertabrak Truk Diesel di Pantura Gresik

Keputusan penahanan juga untuk mempermudah proses penyidikan. Berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Antara lain tidak mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi-saksi.

“Selanjutnya akan dilakukan tahap pemberkasan untuk segera dilakukan persidangan,” ungkap Alifin.

Setelah ditahan, Kades Romoo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3. Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka pada 24 Agustus lalu. Termasuk mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak keluarga tersangka.

Baca Juga: Jokowi Luncurkan Food Estate Berbasis Mangga dan Taksi Alsintan di Kabupaten Gresik

Load More