Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:19 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

Saat mendengar suara suami korban, pelaku pun langsung kabur. Kemudian korban melapor ke Polsek Pagu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian paha, tangan, dan lengan. Sedangkan, barang bukti yang diamankan polisi berupa hasil Visum dari RS Bhayangkara Kediri, patahan kayu dipan tempat tidur, pisau dapur dan empat buah genting rumah.

"Motif dari pelaku adalah karena cemburu melihat korban statusnya sudah menjadi pasangan suami istri. Kalau statusnya pelaku dengan korban ini sebagai teman dekat, lokasinya hanya beda dusun saja," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban sebanyak tiga kali.

Dua kali di dalam rumah dan satu kali di jembatan. Pada Senin (8/8/2022) lalu sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku melakukan menganiaya korban dengan memaksa untuk memasuki rumah korban tanpa izin dengan cara memanjat tembok dan membongkar empat buah genteng.

Di karenakan pelaku menggedor pintu rumah sehingga dan oleh korban tidak dibuka.

Load More