SuaraJatim.id - Seorang pria bernama Teuku Yudhistira yang mengaku ketua organisasi wartawan sendirian melaporkan Dewan Pers (DP) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait indikasi gratifikasi dari timnya Ferdy Sambo.
Yudhistira ini melaporkan Dewan Pers ke Bareskrim Polri pada Senin, 5 September 2022. Selain ke Bareskrim, sejumlah orang di DP juga dilaporkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo.
Ia bahkan menyebut kalau aliran fulus dari Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri kepada orang-orang di Dewan Pers itu terjadi pada 15 Juli 2022.
Terkait dengan laporan itu, Dewan Pers kemudian melakukan klarifikasi. Lewan laman dewanpers.or.id, lembaga yang berfungsi melindungi kemerdekaan pers itu lantas memberikan penjelasan seperti ini:
- Laporan yang dilakukan Sdr Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.
- Dewan Pers menerima Sdr Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.
- Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat (4) anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
- Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada.
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan UU Pers tentang Keberadaan Dewan Pers
-
MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers, Dewan Pers Senang
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pers, Ini Alasannya
-
TOK! MK Tolak Gugatan UU Pers Yang Diajukan Tiga Wartawan
-
Wartawan Harus Waspada, PWI Pusat Sebut Ada UKW Sesat dari Lembaga Uji Abal-abal
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau