SuaraJatim.id - Seorang pria bernama Teuku Yudhistira yang mengaku ketua organisasi wartawan sendirian melaporkan Dewan Pers (DP) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait indikasi gratifikasi dari timnya Ferdy Sambo.
Yudhistira ini melaporkan Dewan Pers ke Bareskrim Polri pada Senin, 5 September 2022. Selain ke Bareskrim, sejumlah orang di DP juga dilaporkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo.
Ia bahkan menyebut kalau aliran fulus dari Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri kepada orang-orang di Dewan Pers itu terjadi pada 15 Juli 2022.
Terkait dengan laporan itu, Dewan Pers kemudian melakukan klarifikasi. Lewan laman dewanpers.or.id, lembaga yang berfungsi melindungi kemerdekaan pers itu lantas memberikan penjelasan seperti ini:
Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU Pers tentang Keberadaan Dewan Pers
- Laporan yang dilakukan Sdr Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.
- Dewan Pers menerima Sdr Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.
- Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat (4) anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
- Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada.
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan UU Pers tentang Keberadaan Dewan Pers
-
MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers, Dewan Pers Senang
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pers, Ini Alasannya
-
TOK! MK Tolak Gugatan UU Pers Yang Diajukan Tiga Wartawan
-
Wartawan Harus Waspada, PWI Pusat Sebut Ada UKW Sesat dari Lembaga Uji Abal-abal
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Skema Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 di Ronde 4 Kualifikasi Zona Asia
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
Terkini
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak