SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Tuban membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi. Aparat mengamankan seorang pelaku dan menyita 900 liter solar.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap aksi penimbunan solar bersubsidi sudah berjalan dua bulan. Solar ditimbun di gudang wilayah Kecamatan Bancar.
Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, yakni Saiful Alfdhon, warga Desa Siding, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Ia ditangkap pada 31 Agustus 2022 lalu.
“Kita berhasil ungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Bancar,” ujarnya mengutip dari Suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, pada Rabu (7/9/2022).
Sementara, Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta menambahkan, tersangka mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Tuban. Kemudian, disimpan atau ditimbun menggunakan kempu atau tangki air.
Solar tersebut dijual ke sejumlah pelanggannya dengan secara eceran. Namun dengan harga lebih mahal.
“Modus cara mendapatkan BBM biasanya pelaku menggunakan tangki kecil seperti drum di kumpulkan di rumahnya. Pakai sepeda motor beli di sejumlah SPBU Tuban,” kata Gananta.
Hingga saat ini, lanjut Gananta, pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban.
“Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap yang kita amankan kemarin. Kita lakukan pengembangan karena disinyalir masih ada TKP penimbunan lainnya. Beda jaringan," terangnya.
Baca Juga: Tarif Angkot Mulai Naik di Serang
Menurut Gananta, tersangka dikenai Pasal 40 ayat 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.
“Tersangka untuk saat ini belum kita lakukan penahanan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tidak Ada Solar, Sopir Klotok di Sekadau Berhenti Beroperasi Mulai Hari Ini
-
Timbun 50 Liter Solar Bersubsidi, Pria Asal Sukoharjo Diciduk Polisi, Ini Kronologinya
-
Tarif Angkot Mulai Naik di Serang
-
Langsung Sepi Order Setelah Harga BBM Naik, Penghasilan Driver Ojol Merosot hingga Rp 25 Ribu per Hari
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbunan BBM Solar Subsidi, Modusnya Begini
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan