SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan terhadap Elly Prasetya Ningsih, wanita asal Lumajang, Jawa Timur tertangkap. Pembunuh sadis itu ternyata sang suami, Hendro Setiawan (43).
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (7/9/2022) pekan lalu ditemukan mayat wanita terbungkus karung di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Hendro Setiawan dan Elly tinggal bersama dengan korban di kawasan Beton Kecamatan Menganti, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, motif pembunuhan masih belum terungkap lantaran tersangka menyangkal telah menghabisi nyawa istrinya tersebut.
Baca Juga: Penonton Membludak, Panggung Jaranan di Gresik Ambruk
“Motif dan kronologi peristiwa masih kami dalami. Pelaku kurang kooperatif bahkan tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (12/09/2022).
Dijelaskannya, tersangka hanya mengaku telah membuang mayat di kawasan Desa Gluranploso pada Rabu (7/9) lalu.
“Ada dugaan korban sudah meninggal sejak dua hari sebelum ditemukan warga Desa Gluranploso,” ujar Aziz.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, penetapan tersangka didasari dari berbagai alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Mulai keterangan lima orang saksi, pakaian korban, hingga satu unit sepeda motor Yamaha Mio J nopol L 5956 ZI yang digunakan tersangka membuang jasad korban.
“Semua alat bukti tersebut mengarah pada tersangka. Kami juga menemukan bercak darah korban pada pakaian tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: Gegara Terlilit Utang, Pria Jakarta Akhiri Hidup di Sebelah Masjid di Gresik
Proses penangkapan Hendro pun nyaris menemukan jalan buntu. Untungnya, petugas berhasil mendapat informasi bahwa Hendro kabur ke rumah saudaranya, di kawasan Banyurip Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Pada Minggu (11/9), tersangka berhasil disergap dan sebelum sempat melarikan diri.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis, Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP, yakni dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Update Kasus Penembakan Massal Orlando, Remaja 17 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
"Tembak Saja Lewat Berita Palsu", Trump Tanggapi Upaya Pembunuhan Terbaru terhadap Dirinya
-
Raja Tega! Aksi Horor Fauzan Tukang Jagal Pemutilasi Eks Istri Siri: 20 Menit Cekik Leher hingga Kupas Kulit Jari Korban
-
Pengakuan Mengerikan Tersangka Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru, Dicekik Dulu Lalu Dijagal
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
Terkini
-
Pelatih Madura United: Wasit Cek Ulang Penalti Sampai 10 Kali
-
Survei The Republic Institute di Pilwali Kota Madiun: Maidi-Bagus Jauh dari 2 Paslon Lain
-
Cawagub Emil Dardak Pastikan Pembangunan Infrastruktur Merata Hingga Selatan Jatim
-
Pemeliharaan Ekosistem, Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup
-
Habib Ali Zainal Abidin: Risma InsyaAllah Punya Catatan Banyak