SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan terhadap Elly Prasetya Ningsih, wanita asal Lumajang, Jawa Timur tertangkap. Pembunuh sadis itu ternyata sang suami, Hendro Setiawan (43).
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (7/9/2022) pekan lalu ditemukan mayat wanita terbungkus karung di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Hendro Setiawan dan Elly tinggal bersama dengan korban di kawasan Beton Kecamatan Menganti, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, motif pembunuhan masih belum terungkap lantaran tersangka menyangkal telah menghabisi nyawa istrinya tersebut.
Baca Juga: Penonton Membludak, Panggung Jaranan di Gresik Ambruk
“Motif dan kronologi peristiwa masih kami dalami. Pelaku kurang kooperatif bahkan tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (12/09/2022).
Dijelaskannya, tersangka hanya mengaku telah membuang mayat di kawasan Desa Gluranploso pada Rabu (7/9) lalu.
“Ada dugaan korban sudah meninggal sejak dua hari sebelum ditemukan warga Desa Gluranploso,” ujar Aziz.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, penetapan tersangka didasari dari berbagai alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Mulai keterangan lima orang saksi, pakaian korban, hingga satu unit sepeda motor Yamaha Mio J nopol L 5956 ZI yang digunakan tersangka membuang jasad korban.
“Semua alat bukti tersebut mengarah pada tersangka. Kami juga menemukan bercak darah korban pada pakaian tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: Gegara Terlilit Utang, Pria Jakarta Akhiri Hidup di Sebelah Masjid di Gresik
Proses penangkapan Hendro pun nyaris menemukan jalan buntu. Untungnya, petugas berhasil mendapat informasi bahwa Hendro kabur ke rumah saudaranya, di kawasan Banyurip Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Pada Minggu (11/9), tersangka berhasil disergap dan sebelum sempat melarikan diri.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis, Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP, yakni dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hari Kanker Sedunia, Petrokimia Gresik Bangun Kesadaran Kesehatan ke Kalangan Pelajar
-
Dua Terpidana di AS Segera Dieksekusi Suntik Mati, Salah Satunya Pernah Siksa Bayi
-
Brutal! Pria di Kalideres Tewas Dibacok, Diduga karena Selingkuh dengan Istri Pelaku
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Pertamina EP Sukowati Field Angkat Bicara Cairan di Ngampel Bojonegoro, Bukan Limbah?
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
-
Nahas! Nenek Suparmi Tertimpa Reruntuhan Bagian Rumah Saat Mau Wudlu
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak