SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan terhadap Elly Prasetya Ningsih, wanita asal Lumajang, Jawa Timur tertangkap. Pembunuh sadis itu ternyata sang suami, Hendro Setiawan (43).
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (7/9/2022) pekan lalu ditemukan mayat wanita terbungkus karung di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Hendro Setiawan dan Elly tinggal bersama dengan korban di kawasan Beton Kecamatan Menganti, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, motif pembunuhan masih belum terungkap lantaran tersangka menyangkal telah menghabisi nyawa istrinya tersebut.
Baca Juga: Penonton Membludak, Panggung Jaranan di Gresik Ambruk
“Motif dan kronologi peristiwa masih kami dalami. Pelaku kurang kooperatif bahkan tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (12/09/2022).
Dijelaskannya, tersangka hanya mengaku telah membuang mayat di kawasan Desa Gluranploso pada Rabu (7/9) lalu.
“Ada dugaan korban sudah meninggal sejak dua hari sebelum ditemukan warga Desa Gluranploso,” ujar Aziz.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, penetapan tersangka didasari dari berbagai alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Mulai keterangan lima orang saksi, pakaian korban, hingga satu unit sepeda motor Yamaha Mio J nopol L 5956 ZI yang digunakan tersangka membuang jasad korban.
“Semua alat bukti tersebut mengarah pada tersangka. Kami juga menemukan bercak darah korban pada pakaian tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: Gegara Terlilit Utang, Pria Jakarta Akhiri Hidup di Sebelah Masjid di Gresik
Proses penangkapan Hendro pun nyaris menemukan jalan buntu. Untungnya, petugas berhasil mendapat informasi bahwa Hendro kabur ke rumah saudaranya, di kawasan Banyurip Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Pada Minggu (11/9), tersangka berhasil disergap dan sebelum sempat melarikan diri.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis, Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP, yakni dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Serahkan Laporan Kasus Ferdy Sambo ke Mahfud MD, Komnas HAM: Terjadi Extra Judicial Killing
-
Aksi Hacker Bjorka Mendadak Jadi Perbincangan, Publik Sebut Ini Hanya Pengalihan Kasus Ferdy Sambo dan Kenaikan BBM
-
Hakim Banding Kurangi Hukuman Bripka MN Terkait Perkara Pembunuhan Terhadap Briptu Haerul Tamimi
-
Ibu dari Santri Gontor Berharap Bertemu Senior yang Bunuh Anaknya: Ingin Lihat Wajah Mereka, Begitu Tega Pada Anak Saya
-
Sosiopat atau Psikopat, Mana yang Lebih Berbahaya?
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus