Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 12 September 2022 | 21:43 WIB
Pelaku pembunuhan di Gresik. [Beritajatim.com]

Pada Minggu (11/9),  tersangka berhasil disergap dan sebelum sempat melarikan diri.

Tersangka akan dijerat pasal berlapis, Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP, yakni dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Load More