Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 16 September 2022 | 17:05 WIB
Kuasa hukum dari korban yakni Titis Rahcmawati [Foto: Jatimnet]

SuaraJatim.id - Kasus hukum kematian santri Albar Mahdi, santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG) Gontor masih terus ditangani kepolisian.

Belakangan dikabarkan keluarga mendian Albar Mahdi bakal menggugat pondok pesantren. Namun belakangan ternyata tidak. Keluarga Albar Mahdi memutuskan berdamai dengan pihak pondok pesantren.

Hal ini disampaikan kuasa hukum dari korban yakni Titis Rahcmawati. Ia terbang langsung dari Palembang ke Polres Ponorogo pada Kamis 15 September 2022, untuk melakukan koordinasi.

Terutama mengenai dari hasil rekam medik yang sebelumnya dikeluarkan oleh RS Yasyfin Darussalam Gontor. Sementara kepada pengelola pondok, Titis mengatakan tidak ada gugatan hukum.

Baca Juga: Keluarga Minta Hasil Rekam Medis Albar Mahdi, Santri Gontor yang Tewas di Pondok

"Kita sowan ke sana kita melihat juga seluruh kegiatan-kegiatan ponpes juga melihat juga tempat kejadian perkara dan kita juga sempat bertemu dengan beberapa para santri," kata Titis, dikutip dari jatimnet.com jejaring media suara.com, Jumat (16/09/2022).

Setelah bermediasi dengan pihak PMDG, Polres, dan keluarga yang ada di Palembang, sejumlah keputusan pun akhirnya juga dibuat dengan kedatangan pengacara korban ke Ponorogo.

Diantaranya pihak keluarga di Palembang tidak akan melaporkan pihak PMDG yang sebelum diduga menutupi penyebab kematian AM. Selain itu, dokter RS Yasyfin Darussalam Gontor, yang sebelumnya juga diduga memalsukan surat kematian korban AM, juga tidak akan diteruskan ke jalur hukum oleh keluarga korban.

Dari mediasi tersebut juga diketahui jika surat kematian tersebut dimaksudkan agar jenazah korban bisa segera disemayamkan di Palembang.

"Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak Ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss, atau kesalahpahaman ibaratnya, komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak Ponpes," ujar Titis.

Baca Juga: Tolak Ponpes Gontor Dibubarkan, Ini Sosok Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah

Titis menerangkan sejumlah simpang siur permasalahan terjadi karena selama ini komunikasi pondok dengan keluarga di Palembang hanya melalui penyampaian pihak ketiga. Sehingga kedatangannya ke Ponorogo dimaksudkan untuk meluruskan beberapa hal tersebut.

"Karena tidak ada dasar hukum kami melakukan penuntutan, setelah kami melihat fakta-faktanya tidak ada dasar kami melakukan penuntutan," kata Titis.

Load More