SuaraJatim.id - Kasus hukum kematian santri Albar Mahdi, santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG) Gontor masih terus ditangani kepolisian.
Belakangan dikabarkan keluarga mendian Albar Mahdi bakal menggugat pondok pesantren. Namun belakangan ternyata tidak. Keluarga Albar Mahdi memutuskan berdamai dengan pihak pondok pesantren.
Hal ini disampaikan kuasa hukum dari korban yakni Titis Rahcmawati. Ia terbang langsung dari Palembang ke Polres Ponorogo pada Kamis 15 September 2022, untuk melakukan koordinasi.
Terutama mengenai dari hasil rekam medik yang sebelumnya dikeluarkan oleh RS Yasyfin Darussalam Gontor. Sementara kepada pengelola pondok, Titis mengatakan tidak ada gugatan hukum.
"Kita sowan ke sana kita melihat juga seluruh kegiatan-kegiatan ponpes juga melihat juga tempat kejadian perkara dan kita juga sempat bertemu dengan beberapa para santri," kata Titis, dikutip dari jatimnet.com jejaring media suara.com, Jumat (16/09/2022).
Setelah bermediasi dengan pihak PMDG, Polres, dan keluarga yang ada di Palembang, sejumlah keputusan pun akhirnya juga dibuat dengan kedatangan pengacara korban ke Ponorogo.
Diantaranya pihak keluarga di Palembang tidak akan melaporkan pihak PMDG yang sebelum diduga menutupi penyebab kematian AM. Selain itu, dokter RS Yasyfin Darussalam Gontor, yang sebelumnya juga diduga memalsukan surat kematian korban AM, juga tidak akan diteruskan ke jalur hukum oleh keluarga korban.
Dari mediasi tersebut juga diketahui jika surat kematian tersebut dimaksudkan agar jenazah korban bisa segera disemayamkan di Palembang.
"Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak Ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss, atau kesalahpahaman ibaratnya, komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak Ponpes," ujar Titis.
Baca Juga: Keluarga Minta Hasil Rekam Medis Albar Mahdi, Santri Gontor yang Tewas di Pondok
Titis menerangkan sejumlah simpang siur permasalahan terjadi karena selama ini komunikasi pondok dengan keluarga di Palembang hanya melalui penyampaian pihak ketiga. Sehingga kedatangannya ke Ponorogo dimaksudkan untuk meluruskan beberapa hal tersebut.
"Karena tidak ada dasar hukum kami melakukan penuntutan, setelah kami melihat fakta-faktanya tidak ada dasar kami melakukan penuntutan," kata Titis.
Tag
Berita Terkait
-
Keluarga Minta Hasil Rekam Medis Albar Mahdi, Santri Gontor yang Tewas di Pondok
-
Tolak Ponpes Gontor Dibubarkan, Ini Sosok Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah
-
Dari Palembang ke Ponorogo, Kuasa Hukum Keluarga Santri Gontor Korban Penganiayaan Minta Rekam Medis
-
Usai Kasus Kematian Santri, Pembelajaran di Ponpes Gontor Tetap Normal
-
Profil Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR RI Tolak Ponpes Gontor Dibubarkan Gegara Kasus Santri Tewas
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Hadiah Manis Setelah Seharian Beraktivitas di Hari Minggu
-
BRI Integrasikan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Pemberdayaan UMKM
-
Gubernur Khofifah Hadir Langsung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Masyarakat Bawean
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah