SuaraJatim.id - Kasus hukum kematian santri Albar Mahdi, santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG) Gontor masih terus ditangani kepolisian.
Belakangan dikabarkan keluarga mendian Albar Mahdi bakal menggugat pondok pesantren. Namun belakangan ternyata tidak. Keluarga Albar Mahdi memutuskan berdamai dengan pihak pondok pesantren.
Hal ini disampaikan kuasa hukum dari korban yakni Titis Rahcmawati. Ia terbang langsung dari Palembang ke Polres Ponorogo pada Kamis 15 September 2022, untuk melakukan koordinasi.
Terutama mengenai dari hasil rekam medik yang sebelumnya dikeluarkan oleh RS Yasyfin Darussalam Gontor. Sementara kepada pengelola pondok, Titis mengatakan tidak ada gugatan hukum.
"Kita sowan ke sana kita melihat juga seluruh kegiatan-kegiatan ponpes juga melihat juga tempat kejadian perkara dan kita juga sempat bertemu dengan beberapa para santri," kata Titis, dikutip dari jatimnet.com jejaring media suara.com, Jumat (16/09/2022).
Setelah bermediasi dengan pihak PMDG, Polres, dan keluarga yang ada di Palembang, sejumlah keputusan pun akhirnya juga dibuat dengan kedatangan pengacara korban ke Ponorogo.
Diantaranya pihak keluarga di Palembang tidak akan melaporkan pihak PMDG yang sebelum diduga menutupi penyebab kematian AM. Selain itu, dokter RS Yasyfin Darussalam Gontor, yang sebelumnya juga diduga memalsukan surat kematian korban AM, juga tidak akan diteruskan ke jalur hukum oleh keluarga korban.
Dari mediasi tersebut juga diketahui jika surat kematian tersebut dimaksudkan agar jenazah korban bisa segera disemayamkan di Palembang.
"Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak Ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss, atau kesalahpahaman ibaratnya, komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak Ponpes," ujar Titis.
Baca Juga: Keluarga Minta Hasil Rekam Medis Albar Mahdi, Santri Gontor yang Tewas di Pondok
Titis menerangkan sejumlah simpang siur permasalahan terjadi karena selama ini komunikasi pondok dengan keluarga di Palembang hanya melalui penyampaian pihak ketiga. Sehingga kedatangannya ke Ponorogo dimaksudkan untuk meluruskan beberapa hal tersebut.
"Karena tidak ada dasar hukum kami melakukan penuntutan, setelah kami melihat fakta-faktanya tidak ada dasar kami melakukan penuntutan," kata Titis.
Tag
Berita Terkait
-
Keluarga Minta Hasil Rekam Medis Albar Mahdi, Santri Gontor yang Tewas di Pondok
-
Tolak Ponpes Gontor Dibubarkan, Ini Sosok Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah
-
Dari Palembang ke Ponorogo, Kuasa Hukum Keluarga Santri Gontor Korban Penganiayaan Minta Rekam Medis
-
Usai Kasus Kematian Santri, Pembelajaran di Ponpes Gontor Tetap Normal
-
Profil Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR RI Tolak Ponpes Gontor Dibubarkan Gegara Kasus Santri Tewas
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
-
5 Fakta Sadis Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar, Dicekik dan Ditusuk Gunting Berkali-kali
-
SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend