Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 18 September 2022 | 14:38 WIB
Ilustrasi Lutung Jawa. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Tercatat tidak kurang dari 1000 hektar kawasan hutan lindung yang masih tersisa ini, bisa menjadi tempat berkembangbiak koloni Lutung Jawa yang dilepasliarkan.

"Selama hutan utuh, belum ada penjarahan, itu bagus untuk hewan primata. Karena 97 persen tanaman di sini makanan dia, selama tak ada gangguan perburuan dan pembalakan. Kalau jumlah pasti berapa belum ada. Sejak di tahun 2014, sudah 100 ekor yang kita rilis, kita bebas liarkan di alam," ujarnya.

Usai melepasliarkan koloni Lutung Jawa, BKSDA selanjutnya akan melakukan monitoring lanjutan bersama para penggiat lingkungan. Monitoring ini, sekaligus memantau keselarasan hidup hewan primata di alam liar. Meliputi ketersediaan makanan, air dan juga sarang mereka.

"Tim monitoring yang ada di lapangan kita ambil dari masyarakat sekitar yang peduli. Serta sejumlah komunitas masyarakat seperti Arek Kepanjen, dan juga dari kalangan mahasiswa," katanya menambahkan.

Baca Juga: Ekosistem Terjaga, Hutan Malang Selatan Jadi Lokasi Pelepasliaran 7 Lutung Jawa

Sementara dalam hal mengawasi pemburuan liar terhadap Lutung Jawa di area Malang Selatan, penggiat lingkungan menggandeng korps baret ungu, TNI/Marinir.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Aspinall Foundation Indonesia, kembali melakukan pelepasliaran dua koloni lutung jawa.

“Kalau malam, setiap anggota jaga pasti patroli malam ke dalam hutan. Selain dalam rangka patroli wilayah, juga memantau adanya potensi perburuan liar ekosistem alam di kawasan ini,” ungkap Komandan Pos Pantai Baruna, Serka Marinir Darsono TP.

“Setelah ada pos Korps Marinir di sini, kawasan ini aman dari perburuan liar. Tidak ada lagi penembakan terhadap Lutung Jawa,” tambah Serka Darsono.

Lutung jawa adalah jenis monyet pemakan daun, yang banyak tersebar di Pulau Jawa dan sedikit populasi di pulau-pulau kecil sekitarnya.

Baca Juga: Malang Nian Siswi SD Ini, Wajahnya Terbakar saat Kegiatan Pramuka

Sejak 1999, Indonesia memasukkan lutung jawa sebagai satwa dilindungi, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 733/Kpts-11/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) sebagai Satwa Dilindungi.

Load More