SuaraJatim.id - Ada wacana baru terkait kebijakan umrah ke depan. Ini menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaran umrah 1444 H.
Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030. Ketika kebijakan tersebut diterapkan, maka negara-negara Islam harus menyesuaikannya.
Beberapa kebijakan itu antara lain tidak ada batasan kuota umrah. Selain itu, berumrah juga tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya.
Proses permohonan visa umrah juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.
"Kebijakan Saudi dalam penyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B-to-C," ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Kementerian Agama RI (Kemenag RI) Nur Arifin, dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa (21/09/2022).
Itu disampaikan Arifin saat acara focus group discussion (FGD) yang digelar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) 20/ 9 tadi malam.
FGD saat itu membahas mitigasi persoalan umrah 1444 H, antara lain tentang peran PPIU, vaksin meningitis dan tiket pesawat.
Hadir juga, Direktur Angkutan Udara Kemenhub dan Kasubdit Karantina Kesehatan Kemenkes sebagai narasumber yang memberikan paparan penjelasan regulasi di masing-masing kewenangannya.
Kebijakan ini, lanjut Arifin, perlu direspon dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia.
Baca Juga: Cerita Wirda Mansur Umrah Berkat Doa: Jangan Ragu Menulis Hajat Kalian
Termasuk perlu dibahas juga, sejumlah persoalan dalam negeri. Misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.
"Detail-detail persoalan ini dibahas bersama dalam FGD ini untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan," pesan pria yang akrab disapa Nafit ini.
Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Alya Fitra menambahkan, FGD berlangsung produktif. Sejumlah persoalan yang muncul, dibahas komprehensif untuk merumuskan solusi bersama.
"Terkait skema-B to-C, FGD menyepakati bahwa sesuai amanah regulasi mengharuskan penyelenggaraan ibadah umrah wajib melalui PPIU. Kemenag dan PPIU akan melakukan sosialisasi intensif terkait regulasi ini," ujarnya menambahkan.
Terkait keterbatasan vaksin meningitis, kata Nafit, Kemenkes telah merespon. Antara lain dengan realokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai sebaran populasi jemaah umrah per provinsi dan percepatan pengadaan vaksin baru yang akan tersedia dalam waktu dekat.
Berikut hasil diskusi FGD Kemenag dengan Asosiasi PPIU terkait Mitigasi Risiko Permasalahan Umrah 1444H:
Berita Terkait
-
Cerita Wirda Mansur Umrah Berkat Doa: Jangan Ragu Menulis Hajat Kalian
-
Seseorang yang Mati dalam Keadaan Belum Haji, Begini Kata Buya Yahya
-
Video Viral Satu Keluarga Bongkar Celengan Buat Umrah, Uang Koinnya Penuhi Ruangan
-
Terlihat Cantik saat Mengenakan Hijab, Intip 5 Momen Kiky Saputri Umrah Bareng Keluarga
-
Usai Habis Dimakan Rayap, Uang Tabungan Samin Penjaga Sekolah Diganti BI
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Pecah Kaca di Siang Bolong: Fortuner Jadi Sasaran Empuk Maling Usai Ambil Uang di Bank Banyuwangi
-
Satu Hilang, Dua Nyaris Tewas: Tragedi di Balik Penggelontoran Air PLTA Wlingi Blitar
-
Tidak Digaji 4 Bulan, Kepala SPPG di Situbondo Mogok Kerja
-
Alasan Achmad Syahri Main Gim saat Rapat di DPRD Jember: Lupa Kasih Makan Sapi Virtual
-
Hanya Karena Teguran Sepele, Kakek di Jombang Nekat Bakar Toko Grosir Tetangga