SuaraJatim.id - Ada 13 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah RI ke depan. Ke-13 persoalan HAM itu harus dituntaskan.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dia mengatakan telah menemui 11 anggota tim rekonsiliasi pelanggaran HAM berat di Surabaya untuk membahas masalah ini.
Kasus-kasus pelanggaran HAM berat itu terjadi pada Tahun 2000-an. Meskipun begitu, Mahfud MD tidak menyebut detail kasus pelanggaran HAM berat seperti yang dimaksud.
Namun perlu diketahui, ada banyak peritiwa besar pelanggaran HAM terjadi pada tahun 2000-an. Kasus-kasus itu misalnya, Tragedi Paniai pada 2014, Wasior-Wamena pada 2001-2003, Abepura pada 2000, dan Jambo Keupok Aceh pada 2003.
Mahfud menjelaskan soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat. Nantinya, tim yang sudah terbentuk akan melakukan tugasnya sesuai dengan Keppres.
"Apa itu Keppres 17 Tahun 2022? Itu adalah keputusan Presiden, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat menurut cara yang ditentukan oleh Undang-undang, yang salah satunya adalah melalui kebenaran dan rekonsiliasi. Itu jalur yang ditetapkan Undang-undang," ujar Mahfud di Surabaya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (21/9/2022).
Ia pun menerangkan, meski ada jalur non-yudisial langkah atau proses hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM berat tetap berjalan. Karena penyelesaian di pengadilan masih berlaku sekalipun ada Keppres tentang non-yudisial.
"Jalur satunya adalah penyelesaian pengadilan. Dua-duanya ini ditempuh. Pengadilan ditempuh, non-pengadilan ditempuh," tegasnya.
"Non-pengadilan ini memberi perhatian kepada korban. Sedangkan pengadilan memberikan perhatian terhadap pelaku pelanggaran HAM," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Yakin Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Bisa Bebas
Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan kepada masyarakat, pelaku hingga penegak hukum, bahwa pemerintah serius menyelesaikan 13 pelanggaran HAM berat yang ditetapkan oleh Komnas HAM.
"Jangan berpikir adanya penyelesaian non-yudisial ini lalu yang yudisial dianggap tidak perlu diadili. Tetap diproses sesuai dengan hukum, dicari bukti-buktinya, kemudian nanti dibahas di DPR, silakan jalan," tuturnya.
"Kalau yang non-yudisial itu timnya 11 orang di Surabaya nanti mencari jalan penyelesaian untuk rehabilitasi bagi korban," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Yakin Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Bisa Bebas
-
Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
-
Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Ratusan Miliar, Terlibat Banyak Kasus
-
Mahfud MD Sindir Tabiat Anggota Polri: Tamak, Hedonis, Sombong hingga Sewenang-wenang
-
Blak-blakan Mahfud MD Sindir Tabiat Polisi: Sombong, Tamak, hingga Hedon
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak