SuaraJatim.id - Ada 13 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah RI ke depan. Ke-13 persoalan HAM itu harus dituntaskan.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dia mengatakan telah menemui 11 anggota tim rekonsiliasi pelanggaran HAM berat di Surabaya untuk membahas masalah ini.
Kasus-kasus pelanggaran HAM berat itu terjadi pada Tahun 2000-an. Meskipun begitu, Mahfud MD tidak menyebut detail kasus pelanggaran HAM berat seperti yang dimaksud.
Namun perlu diketahui, ada banyak peritiwa besar pelanggaran HAM terjadi pada tahun 2000-an. Kasus-kasus itu misalnya, Tragedi Paniai pada 2014, Wasior-Wamena pada 2001-2003, Abepura pada 2000, dan Jambo Keupok Aceh pada 2003.
Mahfud menjelaskan soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat. Nantinya, tim yang sudah terbentuk akan melakukan tugasnya sesuai dengan Keppres.
"Apa itu Keppres 17 Tahun 2022? Itu adalah keputusan Presiden, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat menurut cara yang ditentukan oleh Undang-undang, yang salah satunya adalah melalui kebenaran dan rekonsiliasi. Itu jalur yang ditetapkan Undang-undang," ujar Mahfud di Surabaya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (21/9/2022).
Ia pun menerangkan, meski ada jalur non-yudisial langkah atau proses hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM berat tetap berjalan. Karena penyelesaian di pengadilan masih berlaku sekalipun ada Keppres tentang non-yudisial.
"Jalur satunya adalah penyelesaian pengadilan. Dua-duanya ini ditempuh. Pengadilan ditempuh, non-pengadilan ditempuh," tegasnya.
"Non-pengadilan ini memberi perhatian kepada korban. Sedangkan pengadilan memberikan perhatian terhadap pelaku pelanggaran HAM," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Yakin Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Bisa Bebas
Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan kepada masyarakat, pelaku hingga penegak hukum, bahwa pemerintah serius menyelesaikan 13 pelanggaran HAM berat yang ditetapkan oleh Komnas HAM.
"Jangan berpikir adanya penyelesaian non-yudisial ini lalu yang yudisial dianggap tidak perlu diadili. Tetap diproses sesuai dengan hukum, dicari bukti-buktinya, kemudian nanti dibahas di DPR, silakan jalan," tuturnya.
"Kalau yang non-yudisial itu timnya 11 orang di Surabaya nanti mencari jalan penyelesaian untuk rehabilitasi bagi korban," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Yakin Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Bisa Bebas
-
Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
-
Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Ratusan Miliar, Terlibat Banyak Kasus
-
Mahfud MD Sindir Tabiat Anggota Polri: Tamak, Hedonis, Sombong hingga Sewenang-wenang
-
Blak-blakan Mahfud MD Sindir Tabiat Polisi: Sombong, Tamak, hingga Hedon
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
-
5 Fakta Sadis Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar, Dicekik dan Ditusuk Gunting Berkali-kali
-
SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend