SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan tidak memiliki tunggakan pembayaran kepada UMKM terkait dengan beredarnya kabar tunggakan terhadap UMKM senilai Rp9 juta.
"Berdasarkan penelusuran internal kami, menunjukkan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran kepada UMKM. Semua sudah terbayar lunas," kata Kepala Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Surabaya Vykka Kusuma Anggradevi di Surabaya, Sabtu.
Vykka Kusuma Anggradevi memaparkan, realisasi belanja makan dan minuman produksi dari usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Pemkot Surabaya, Jawa Timur, mulai Januari hingga September 2022 mencapai Rp11,73 miliar.
Realisasi pembayaran makan dan minuman itu, ujar dia, dilakukan kepada sebanyak 101 UMKM di Surabaya.
Menanggapi beredarnya kabar tunggakan UMKM senilai Rp9 juta, Vykka memastikan bahwa pihaknya tidak memiliki tunggakan pembayaran kepada UMKM.
Bahkan, Vykka juga mengungkapkan, jika pembayaran kepada UMKM atas pesanan makanan dan minuman hingga Agustus 2022 telah terbayar lunas. "Jadi pada prinsipnya, pembayaran langsung kami proses begitu persyaratan berkas dari UMKM telah lengkap," ujar dia.
Oleh sebab itu, Vykka mengaku tidak mengetahui latar belakang beredarnya kabar adanya tunggakan UMKM senilai Rp9 juta. Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, dia siap untuk mengkroscek kebenarannya dengan bukti-bukti pembayaran yang ada.
"Yang jelas, tidak ada tunggakan kepada UMKM seperti yang diberitakan. Berdasarkan data kami, semua sudah lunas. Kami tidak pernah menunggak pembayaran kepada UMKM karena memberdayakan dan mensejahterakan UMKM sudah menjadi komitmen Pemkot Surabaya," ujar dia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser di Surabaya, Jumat, sebelumnya mengatakan, Pemkot Surabaya berkomitmen memberdayakan pelaku UMKM salah satunya melalui penggunaan makanan dan minuman produk UMKM bisa melalui e-Purchasing.
Baca Juga: Jelang Laga Lanjutan BRI Liga 1, Ini Kondisi Terbaru Tim Persebaya Surabaya
Menurut dia, dalam program tersebut, seluruh perangkat daerah (PD) di Pemkot Surabaya diwajibkan menggunakan produk UMKM Surabaya saat menggelar rapat atau kegiatan.
"Jadi sekarang pesannya snack ataupun makanan untuk rapat itu ke UMKM Surabaya. UMKM-UMKM ini yang sudah dilatih, dikurasi dan dibentuk Pemkot Surabaya saat ini. Sedangkan pasarnya adalah lewat pemerintah kota," kata M. Fikser.
Fikser menjelaskan, cara PD memesan makanan dan minuman kepada pelaku UMKM yakni dengan cara lewat e-Purcasing melalui toko daring, seperti e-Peken, Jatim Bejo, serta katalog elektronik lokal maupun katalog elektronik nasional. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
HUT RI Berdarah di Mojoagung: Gegara Geber Motor, Remaja Jadi Bulan-bulanan Massa
-
Cemburu, Sang Istri Nekat Potong Alat Vital Suami dengan Celurit di Lumajang
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot