SuaraJatim.id - Sebanyak 16 anggota Polri menjalani sidang pelanggaran etik kasus "Sambogate" tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka bagian dari 35 anggota yang terseret dalam kasus itu.
Dari 16 anggota yang disidang, sebanyak 15 telah diputuskan bersalah dan menjalani beragam sanksi, salah satunya pembinaan mental. Terkait 15 anggota yang sudah diputus itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah.
"Betul, 15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus, satu sidang masih berlangsung," katanya dikutip dari ANTARA, Selasa (27/09/2022).
Satu terduga pelanggar yang saat ini menjalani sidang etik yakni atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sidang dilangsungkan pukul 10.00 WIB tadi di Ruang Sidang DivPropam Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.
Dari 35 anggota Polri yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus "Sambogate", tersisa 19 orang lagi yang menunggu giliran untuk disidang. Tiga di antaranya merupakan para tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Sebelumnya, Jumat (23/9), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) DivPropam Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada pekan ini.
Dedi menyebutkan jadwal sidang etik menjadi kewenangan Biro Wabprof, semua jadwal diatur sedemikian rupa karena hakim (pimpinan) sidang etik hanya ada dua tim.
"Dua tim harus menyelesaikan berkas perkara 35 orang. Yang sudah melaksanakan sidang sudah 15 orang, masih punya 20 orang lagi diselesaikan, harus dikejar secara maraton," ucap Dedi.
Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar 35 anggota Polri dimulai sejak Kamis (25/8) untuk pelanggar Ferdy Sambo.
Sidang berlangsung selama hampir 18 jam, putusan sidang dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari dengan keputusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. Permohonan banding ditolak Senin (19/9), resmi dipecat sebagai anggota polisi.
Kemudian, Kamis (1/9) sidang etik digelar terhadap terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding. Jumat (2/9), sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding.
Sidang etik selanjutnya digelar Selasa (6/9) atas terduga pelanggar Kombes Pol. Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, sanksi PTDH. Selanjutnya, Kamis (8/9) sidang etik terhadap AKP Dyah Chandrawathi, sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Kemudian, sidang etik Jumat (9/9) atas nama AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi meminta maaf.
Pelaksanaan sidang etik berikutnya Jumat (10/9) untuk terduga pelanggar AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Sidang berlangsung hingga Sabtu (11/9) dini hari, dan hasil sidang diumumkan Senin (12/9) dengan putusan PTDH, pemohon mengajukan banding.
Selanjutnya, selama satu pekan sidang etik dilaksanakan untuk terduga pelanggar kategori ringan, yakni Bharada Sadam, mantan sopir Ferdy Sambo, sidang dilaksanakan Senin (12/9), pelanggar dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Sidang etik Selasa (13/9) untuk pelanggar Briptu Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divpropam Polri dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Rabu (14/9), sidang etik Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Berita Terkait
-
Institusi Polri Kembali Tercoreng, Usai Kasus Ferdy Sambo Kini Muncul Polisi Lecehkan Anak Tiri di Cirebon
-
Ini Peran Ipda Arsyad yang Disanksi Demosi 3 Tahun Dalam Kasus Ferdy Sambo
-
16 Anggota Polri Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo
-
Terbukti Melanggar di Kasus Sambo, Ipda Arsyad Daiva Anak Anggota DPR Tidak Dipecat
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dapat Kekuatan Soal Isu Perkosaan, Pendeta Gilbert Lumoindong Beri Pernyataan Begini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan