SuaraJatim.id - Peristiwa kesurupan massal yang terjadi di SMKN I Magetan mewarnai pemberitaan kemarin, Selasa (27/09/2022). Kemudian di Surabaya ada lanjutan sidang kasus suap mantan hakim Itong Isnaeni.
JPU dalam sidang itu menuntut Itong dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta dan subsider kurungan 6 bulan penjara. Itong tertangkap tangan dalam kasus suap di PN Surabaya beberapa waktu lalu.
Selain itu masih ada sejumlah peristiwa lain:
1. Kesurupan massal di SMKN I Magetan
Baca Juga: Terima Suap Rp 545 Juta, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Bui
Sejumlah siswi di SMKN I Magetan tiba-tiba histeris. Kegiatan doa bersama dan istighosah pun buyar. Ternyata katanya ada kesurupan massal.
Menurut penuturan salah satu siswa yang mengalami kesurupan, Okta, suasana aneh sudah terasa sejak awal doa bersama dimulai. Dia merasa suasana di halaman sekolah begitu redup.
"Awal doa itu sudah aneh suasananya, seperti redup-redup gimana gitu halaman sekolah," kata Okta, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (27/09/2022).
Saat doa bersama berlangsung, kata Okta, tidak ada satupun siswi yang berbicara. Tetapi, tiba-tiba ada yang berteriak lalu diikuti siswi lainnya.
2. Tuntutan terdakwa Itong Isnaeni
Baca Juga: Begini Pengakuan Siswi Kesurupan Massal di SMKN Magetan: Suasana Tiba-tiba Redup Lalu....
Itong Isnaenim, hakim terdakwa kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dituntut penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berita Terkait
-
4 Kuliner Khas Magetan Ini yang Selalu Hadir di Meja Makan saat Lebaran
-
Ulasan Film Horor 'Kemah Terlarang: Kesurupan Massal': Seram, tapi Kok Agak Nanggung?
-
3 Film Horor Hype Indonesia yang Bisa Kamu Saksikan di Netflix, Ada Sumala!
-
'Kemah Terlarang: Kesurupan Massal' Siap Hadir di Netflix, Jangan Lewatkan!
-
5 Rekomendasi Film Sambut Akhir Pekan, Terbaru Ada The Wild Robot
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura