Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 02 Oktober 2022 | 22:14 WIB
Menpora Zainudin Amali (paling kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan keterangan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jatim, Minggu (2/10/2022). [ANTARA/Willy Irawan]
  1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
  2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
  3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
  4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
  5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Kontributor : Fisca Tanjung

Load More