SuaraJatim.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang membuat 130 korban meninggal dunia. Pengumuman tersebut disampaikan Jenderal Sigit saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota pada Kamis (6/10/2022).
Dari bukti awal dan penyelidikkan yang dilakukan oleh penyidik Polri, mereka terlibat erat dalam tragedi yang menewaskan 131 orang itu.
"Ini baru hasil sementara. Kemungkinan, ke depannya masih akan ada tersangka tambahan. Kami masih melakukan penyelidikkan tragedi tersebut," kata Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, saat konfrensi pers di Malang, Kamis 6 Oktober 2022.
Enam orang tersebut, yakni Dirut PT Liga Baru Indonesia Akhmad Hadian Lukita. Ia ditetapkan karena bertanggung jawab untuk memastikan semua stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Dalam tragedi itu, Akhmad tidak melakukan verifikasi terhadap stadion tersebut.
Terakhir stadion itu diverifikasi pada 2020 lalu. ketika itu, masih banyak yang harus dibenahi. Terutama, tingkat keamanannya.
"Untuk pertandingan kemarin, PT LIB hanya menggunakan verifikasi 2020," ungkap jendral bintang empat itu.
Kemudian, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris. Tentu, dirinya bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian. Penyidik menemukan panpel tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan. Juga menjual tiket over kapasitas. Dari 38 ribu penonton menjadi 40 ribu penonton.
Tersangka selanjutnya adalah Security Officer berinisial SS. Dalam kasus ini, ia tidak membuat dokumen penilaian resiko. Ia juga memerintahkan untuk meninggalkan pintu gerbang, saat terjadi insiden.
"Seharusnya, ada petugas yang disiapkan di setiap pintu gerbang," ucapnya.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kemungkinan TSK Bisa Bertambah
Termasuk Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga menjadi tersangka. Lantaran, perwira melati satu itu, mengetahui aturan FIFA terkait larangan dalam menggunakan gas air mata. Namun, informasi itu tidak diberikan kepada para personel.
Bahkan, tidak melarang untuk menggunakan gas air mata dalam melakukan pengamanan. Kalau personel Brimob Polda Jatim berinisial H dijadikan tersangka karena telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat malam itu.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Didik Achmadi.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan investigasi yang kami lakukan. Bukti awal adalah rekaman CCTV di lokasi kejadian dan selongsong gas air mata," ungkapnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
Kapolri Ungkap Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kemungkinan TSK Bisa Bertambah
-
Kasih Perintah Anak Buah Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, Danki 3 Brimob dan Kasat Samapta Jadi Tersangka
-
Selain Penetapan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Juga Tetapkan 20 Polisi Lakukan Pelanggaran Etik
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar