SuaraJatim.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang membuat 130 korban meninggal dunia. Pengumuman tersebut disampaikan Jenderal Sigit saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota pada Kamis (6/10/2022).
Dari bukti awal dan penyelidikkan yang dilakukan oleh penyidik Polri, mereka terlibat erat dalam tragedi yang menewaskan 131 orang itu.
"Ini baru hasil sementara. Kemungkinan, ke depannya masih akan ada tersangka tambahan. Kami masih melakukan penyelidikkan tragedi tersebut," kata Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, saat konfrensi pers di Malang, Kamis 6 Oktober 2022.
Enam orang tersebut, yakni Dirut PT Liga Baru Indonesia Akhmad Hadian Lukita. Ia ditetapkan karena bertanggung jawab untuk memastikan semua stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Dalam tragedi itu, Akhmad tidak melakukan verifikasi terhadap stadion tersebut.
Terakhir stadion itu diverifikasi pada 2020 lalu. ketika itu, masih banyak yang harus dibenahi. Terutama, tingkat keamanannya.
"Untuk pertandingan kemarin, PT LIB hanya menggunakan verifikasi 2020," ungkap jendral bintang empat itu.
Kemudian, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris. Tentu, dirinya bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian. Penyidik menemukan panpel tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan. Juga menjual tiket over kapasitas. Dari 38 ribu penonton menjadi 40 ribu penonton.
Tersangka selanjutnya adalah Security Officer berinisial SS. Dalam kasus ini, ia tidak membuat dokumen penilaian resiko. Ia juga memerintahkan untuk meninggalkan pintu gerbang, saat terjadi insiden.
"Seharusnya, ada petugas yang disiapkan di setiap pintu gerbang," ucapnya.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kemungkinan TSK Bisa Bertambah
Termasuk Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga menjadi tersangka. Lantaran, perwira melati satu itu, mengetahui aturan FIFA terkait larangan dalam menggunakan gas air mata. Namun, informasi itu tidak diberikan kepada para personel.
Bahkan, tidak melarang untuk menggunakan gas air mata dalam melakukan pengamanan. Kalau personel Brimob Polda Jatim berinisial H dijadikan tersangka karena telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat malam itu.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Didik Achmadi.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan investigasi yang kami lakukan. Bukti awal adalah rekaman CCTV di lokasi kejadian dan selongsong gas air mata," ungkapnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
Kapolri Ungkap Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kemungkinan TSK Bisa Bertambah
-
Kasih Perintah Anak Buah Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, Danki 3 Brimob dan Kasat Samapta Jadi Tersangka
-
Selain Penetapan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Juga Tetapkan 20 Polisi Lakukan Pelanggaran Etik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat