Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 07:40 WIB
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) membawa poster dan spanduk Arema saat aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Meski sudah ada lima tersangka yang ditetapkan menurut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit, masih ada kemungkinan penambahan tersangka tragedi Kanjuruhan.

3. Kasad Jenderal Dudung bakal tindak anggota bersalah

Terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, selain ke kepolisian, sorotan publik salah satunya mengarah ke TNI.

Baca Juga: Punya Peranan yang Berbeda, Polri Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Persoalan itu direspons oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman. Ia membesuk kondisi Aremania dan Aremanita yang menjadi korban gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan Malang, pada Sabtu, (1/10/2022) lalu.

Dia mengunjungi korban yang dirawat di Rumah Sakit Soepraoen, Kota Malang, pada Kamis, (6/10/2022).

"Ke rumah sakit untuk melihat korban kejadian di Kanjuruhan. Dan ada beberapa yang memang kondisinya di ICU cukup perhatian dan ada beberapa yang sudah di ruang perawatan," kata Jenderal Dudung dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

4. Pelajar di Jember terluka sabetan celurit

Seorang pelajar SMK Negeri di Jember menderita luka sabetan celurit setelah berantem dengan pelajar SMA Negeri setempat. Keduanya janjian duel satu lawan satu, tapi pelaku ternyata mengeroyok.

Baca Juga: Sorotan Kemarin Masih Update Tragedi Kanjuruhan Malang, Sejumlah Orang Jadi Tersangka

Padahal, penyebabnya hanyalah kesalahpahaman. Pelaku dan korban ini saling pandang di sebuah cafe. Lalu saling tantang dan nyaris berantem, namun saat itu berhasil dipisah pemilik kafe, Selasa (04/10/2022).

Load More