Seharusnya, lanjut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," ungkapnya.
Oleh sebab itu, AH dikenakan pasal sangkaan Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2002 tentang keolahragaan.
Tersangka ketiga, yakni Security Officer (Steward) berinisial SS diketahui tidak membuat dokumen penilaian resiko. Padahal, seharusnya SS bertanggungjawab terhadap dokumen resiko untuk semua pertandingan.
Lalu, SS juga diketahui telah memerintahkan anggota Steward yang lain untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat insiden kericuhan berlangsung.
"Dimana Steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga, kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," bebernya.
Oleh sebab itu, AS dikenakan pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Tersangka keempat, yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS diketahui tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengaman. Padahal, dari hasil pemeriksaan, Kompol Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
"Dia tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," katanya.
Baca Juga: Mahfud MD Bela Jokowi yang Dinilai Pasang Badan Untuk Polri Kasus Tragedi Kanjuruhan
Oleh karena itu, Kompol Wahyu SS melanggar pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Selanjutnya untuk tersangka kelima, yakni Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, berinisial H dipastikan berperan sebagai orang yang memerintahkan menembakkan gas air mata.
"Yang bersangkutan (H) memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," ujarnya.
Terakhir, tersangka keenam yakni Kasat Samapta Polres Malang, berinisial TSA diketahui juga menjadi orang selanjutnya yang juga memerintahkan penembakan gas air mata kepada para suporter.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata," katanya.
Kedua tersangka yang diketahui sebagai dalang dalam memerintahkan penembakan gas air mata tersebut, dikenakan pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bela Jokowi yang Dinilai Pasang Badan Untuk Polri Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Cerita Pasutri Banyuwangi Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Sesak Nafas dan Loncat Dari Gate 14 Stadion Kanjuruhan
-
Bocah Nonton Arema Pertama Kali, Tabung Uang Jajan Malah Berakhir Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Kemungkinan masih bisa Bertambah
-
Dinilai Sudah Tolak Kedatangan Bonek ke Malang, Dadang Aremania Jadi Bulan-bulanan Publik
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total