SuaraJatim.id - Ada-ada saja pengakuan maling di Magetan Jawa Timur ( Jatim ) ini. Pria asal Ambon itu mencuri sebuah mobil milik warga Magetan dan menjualnya ke dealer setempat.
Pemilik mobil Grand Max nomor polisi AE 1091 RF, itu bernama Andri Wibowo (49), warga Kelurahan Tambran Kecamatan Magetan. Ia kemudian melaporkan kasusnya ke kepolisian setempat.
Untuk kronologisnya, seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, pemuda pemuda berinisial SH alias Adil (27), asal Ambon itu mencuri mobil yang dititipkan kepadanya.
Uang hasil penjualan mobil kemudian digunakan untuk bersenang-senang. Sebagian disumbangkan ke panti asuhan.
Rudy mengungkapkan, SH sebelumnya dipercaya pemilik mobil untuk menjaga tokonya. Andri hendak pergi ke luar kota dan menitipkan toko serta mobilnya pada SH.
Namun, ibarat pagar makan tanaman. SH justru nekat mencari BPKB mobil Gran Max tersebut. Mobil itu lalu dijual di sebuah dealer di Madiun, lengkap dengan surat-suratnya.
Mobil itu laku Rp75 juta. SH lalu kabur ke sejumlah daerah termasuk Bali, Jawa Tengah, dan terakhir Kalimantan Selatan.
"Setelah pemilik ini melapor, kami pun melakukan pencarian hingga barang bukti ini ditemukan di sebuah dealer di Madiun. Kami cek penjualnya ternyata atas nama SH ini," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (07/10/2022).
"Setelah kami lacak, SH sempat kabur ke beberapa daerah termasuk Bali, Jawa Tengah, hingga terakhir kami amankan di Kalimantan Selatan," katanya menambahkan.
Baca Juga: Fadli Zon Nyinyiri Pernyataan Jokowi soal Tangga Penyebab Tragedi Kanjuruhan
SH diamankan saat bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan sawit. Usai ditangkap, dia mengakui perbuatannya, lalu ditahan di Mapolres Magetan.
Sementara, uang hasil penjualan digunakan SH sebanyak Rp50 juta untuk kebutuhan dan foya-foya. Sisanya, dia mengaku uang itu disumbangnya ke panti asuhan.
"Ada yang saya gunakan foya-foya. Yang Rp20 juta saya sumbangkan ke panti asuhan," katanya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun.
Berita Terkait
-
Fadli Zon Nyinyiri Pernyataan Jokowi soal Tangga Penyebab Tragedi Kanjuruhan
-
Soroti Kinerja PSSI, Mahfud MD: Kerap Buat Kesalahan Sejak Dulu Bukan Hanya Sekarang
-
LPSK Bahas Kronologi Polisi Hapus Video Milik Saksi Tragedi Kanjuruhan: Tak Profesional!
-
10 Saksi dan Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK, Termasuk Kelpin Pengunggah Video Kengerian di Pintu 13
-
Beri Sinyal Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah, Kapolri: Ditemukan Bukti yang Cukup 20 Terduga Pelanggar
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
6 Fakta Tragis Ledakan Petasan Balon Udara di Ponorogo, Pelajar SMP Tewas dan 2 Luka Parah
-
Ngeri! Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Ketinggian Apartemen Surabaya
-
Viral! Jenazah di Madura Dituding Tak Boleh Dikubur Sebelum Utang Rp215 Juta Lunas
-
BRI Perkuat Pembiayaan KUR Perumahan demi Wujudkan Hunian Rakyat Lebih Sejuk dan Layak
-
22 Ribu Tiket Kereta Lebaran dari Malang Diskon 30% Masih Tersedia, Cek Daftarnya!