SuaraJatim.id - Ada-ada saja pengakuan maling di Magetan Jawa Timur ( Jatim ) ini. Pria asal Ambon itu mencuri sebuah mobil milik warga Magetan dan menjualnya ke dealer setempat.
Pemilik mobil Grand Max nomor polisi AE 1091 RF, itu bernama Andri Wibowo (49), warga Kelurahan Tambran Kecamatan Magetan. Ia kemudian melaporkan kasusnya ke kepolisian setempat.
Untuk kronologisnya, seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, pemuda pemuda berinisial SH alias Adil (27), asal Ambon itu mencuri mobil yang dititipkan kepadanya.
Uang hasil penjualan mobil kemudian digunakan untuk bersenang-senang. Sebagian disumbangkan ke panti asuhan.
Baca Juga: Fadli Zon Nyinyiri Pernyataan Jokowi soal Tangga Penyebab Tragedi Kanjuruhan
Rudy mengungkapkan, SH sebelumnya dipercaya pemilik mobil untuk menjaga tokonya. Andri hendak pergi ke luar kota dan menitipkan toko serta mobilnya pada SH.
Namun, ibarat pagar makan tanaman. SH justru nekat mencari BPKB mobil Gran Max tersebut. Mobil itu lalu dijual di sebuah dealer di Madiun, lengkap dengan surat-suratnya.
Mobil itu laku Rp75 juta. SH lalu kabur ke sejumlah daerah termasuk Bali, Jawa Tengah, dan terakhir Kalimantan Selatan.
"Setelah pemilik ini melapor, kami pun melakukan pencarian hingga barang bukti ini ditemukan di sebuah dealer di Madiun. Kami cek penjualnya ternyata atas nama SH ini," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (07/10/2022).
"Setelah kami lacak, SH sempat kabur ke beberapa daerah termasuk Bali, Jawa Tengah, hingga terakhir kami amankan di Kalimantan Selatan," katanya menambahkan.
Baca Juga: Soroti Kinerja PSSI, Mahfud MD: Kerap Buat Kesalahan Sejak Dulu Bukan Hanya Sekarang
SH diamankan saat bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan sawit. Usai ditangkap, dia mengakui perbuatannya, lalu ditahan di Mapolres Magetan.
Sementara, uang hasil penjualan digunakan SH sebanyak Rp50 juta untuk kebutuhan dan foya-foya. Sisanya, dia mengaku uang itu disumbangnya ke panti asuhan.
"Ada yang saya gunakan foya-foya. Yang Rp20 juta saya sumbangkan ke panti asuhan," katanya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun.
Berita Terkait
-
Pengakuan Teman Lama Abi Sudirman soal Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An Nur Bikin Syok: setelah Salat...
-
Relasi Kuasa dan Modus Hapus Dosa di Balik Kekerasan Seksual Pemilik Panti Asuhan Darussalam An'Nur
-
Gus Mensos Ajak Para Stakeholder Revitalisasi Panti Asuhan
-
Predator Seks Anak di Panti Asuhan Tangerang Layak Dijerat UU TPKS, Selly PDIP: Wajah Pelaku Harus Dipamer ke Publik!
-
Bejat! Ketua dan Pengasuh Yayasan Panti Asuhan di Tangerang Lakukan Pelecehan Seksual, 8 Orang Jadi Korban
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya
-
Cari Smartphone Samsung yang Terbaru? Ini Rekomendasinya
-
BRI Dukung Penuh OPPO Run 2024, Ada Diskon hingga Cashback Menarik
-
Kosongkan Tribun Utara, Suporter Persik Bentangkan Spanduk 'Kick Politik for Football'
-
Kesaksian Detik-detik Atap Sekolah SD di Jember Ambruk Saat Jam Pelajaran, Murid Berhamburan