SuaraJatim.id - Ada-ada saja pengakuan maling di Magetan Jawa Timur ( Jatim ) ini. Pria asal Ambon itu mencuri sebuah mobil milik warga Magetan dan menjualnya ke dealer setempat.
Pemilik mobil Grand Max nomor polisi AE 1091 RF, itu bernama Andri Wibowo (49), warga Kelurahan Tambran Kecamatan Magetan. Ia kemudian melaporkan kasusnya ke kepolisian setempat.
Untuk kronologisnya, seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, pemuda pemuda berinisial SH alias Adil (27), asal Ambon itu mencuri mobil yang dititipkan kepadanya.
Uang hasil penjualan mobil kemudian digunakan untuk bersenang-senang. Sebagian disumbangkan ke panti asuhan.
Baca Juga: Fadli Zon Nyinyiri Pernyataan Jokowi soal Tangga Penyebab Tragedi Kanjuruhan
Rudy mengungkapkan, SH sebelumnya dipercaya pemilik mobil untuk menjaga tokonya. Andri hendak pergi ke luar kota dan menitipkan toko serta mobilnya pada SH.
Namun, ibarat pagar makan tanaman. SH justru nekat mencari BPKB mobil Gran Max tersebut. Mobil itu lalu dijual di sebuah dealer di Madiun, lengkap dengan surat-suratnya.
Mobil itu laku Rp75 juta. SH lalu kabur ke sejumlah daerah termasuk Bali, Jawa Tengah, dan terakhir Kalimantan Selatan.
"Setelah pemilik ini melapor, kami pun melakukan pencarian hingga barang bukti ini ditemukan di sebuah dealer di Madiun. Kami cek penjualnya ternyata atas nama SH ini," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (07/10/2022).
"Setelah kami lacak, SH sempat kabur ke beberapa daerah termasuk Bali, Jawa Tengah, hingga terakhir kami amankan di Kalimantan Selatan," katanya menambahkan.
Baca Juga: Soroti Kinerja PSSI, Mahfud MD: Kerap Buat Kesalahan Sejak Dulu Bukan Hanya Sekarang
SH diamankan saat bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan sawit. Usai ditangkap, dia mengakui perbuatannya, lalu ditahan di Mapolres Magetan.
Sementara, uang hasil penjualan digunakan SH sebanyak Rp50 juta untuk kebutuhan dan foya-foya. Sisanya, dia mengaku uang itu disumbangnya ke panti asuhan.
"Ada yang saya gunakan foya-foya. Yang Rp20 juta saya sumbangkan ke panti asuhan," katanya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun.
Berita Terkait
-
Fadli Zon Nyinyiri Pernyataan Jokowi soal Tangga Penyebab Tragedi Kanjuruhan
-
Soroti Kinerja PSSI, Mahfud MD: Kerap Buat Kesalahan Sejak Dulu Bukan Hanya Sekarang
-
LPSK Bahas Kronologi Polisi Hapus Video Milik Saksi Tragedi Kanjuruhan: Tak Profesional!
-
10 Saksi dan Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK, Termasuk Kelpin Pengunggah Video Kengerian di Pintu 13
-
Beri Sinyal Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah, Kapolri: Ditemukan Bukti yang Cukup 20 Terduga Pelanggar
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
Terkini
-
5 Rekomendasi Hotel Dekat Alun-Alun Batu untuk Liburan yang Nyaman
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan