Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:19 WIB
Pencurian mobil di Magetan Jawa Timur [Foto: Beritajatim]

Sementara, uang hasil penjualan digunakan SH sebanyak Rp50 juta untuk kebutuhan dan foya-foya. Sisanya, dia mengaku uang itu disumbangnya ke panti asuhan.

"Ada yang saya gunakan foya-foya. Yang Rp20 juta saya sumbangkan ke panti asuhan," katanya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun.

Baca Juga: Fadli Zon Nyinyiri Pernyataan Jokowi soal Tangga Penyebab Tragedi Kanjuruhan

Load More