Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:11 WIB
Tersangka Abdul Haris, didampingi kuasa hukumnya di Mapolda Jatim. (SuaraJatim/Dimas Angga)

SuaraJatim.id - Pengacara salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, menuntut PSSI juga bertanggung jawab dalam tragedi yang menewaskan 131 orang itu, Minggu (01/10/2022).

Selain itu, mereka juga menjelaskan kalau dalam tugasnya Haris sudah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pertandingan sesuai dengan aturan. Hal ini disampaikan Sumardhana, kuasa hukum Haris.

SOP itu terutama terkait tuduhan akses pintu masuk tribun yang menyebabkan banyak orang meninggal. Menurut dia, soal pintu terkunci itu tidak bisa menjadi sebab utama. Karena, pintu telah dibuka 15 menit sebelum laga berakhir.

"Ingat, Pak Haris ini untuk masalah keamanan sudah minta ke negara, bahkan yang mengeluarkan rekomendasi itu Kapolda dan Kapolres. Ingat juga bahwa pertandingan sudah selesai dan terjadi penembakan gas air mata bukan saat pertandingan dilakukan," ujarnya, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Iwan Bule Diminta Bertanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan: Jangan Hanya Klub Menang Dia Beri Piala dan Dapat Nama

Untuk itu, pihaknya meminta kepada penyidik untuk melakukan autopsi terhadap jenazah dan melakukan pengecekan berkala kepada korban luka.

"Nah kita kan tidak tahu apakah gas air mata itu memang murni gas air mata atau ada efek lainnya, kan itu untuk kepentingan ke depan juga," kata pria berkacamata itu.

Menurutnya, jika komponen dari gas air mata diketahui dapat menjadi dasar pengusutan kasus tersebut ke depan.

"Kita ingin lihat persamaan hukum dalam menegakkan keadilan. Kalau masih ada pelaku lain maka segera diusut tuntas," katanya menambahkan.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Ahmad Riyadh: Ketua Umum PSSI Tidak Harus Mundur

Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.

Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Sedikitnya 131 orang meninggal akibat peristiwa tersebut. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.

Dari kejadian tersebut polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut.

Dalam pemanggilan ini, sesuai rencana polisi akan memeriksa lima orang tersangka. Sedangkan satu lainnya, Ahmad Hadian Lukita selaku Dirut LIB direncanakan hadir, besok 12 Oktober 2022.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More