Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:15 WIB
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Kekinian Teddy ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perdagangan narkoba jenis sabu. [Foto: dok. Covesia-Primadoni]

"Nanti akan diancam hukuman pemecatan tidak hormat. Selain itu, saya juga minta Polda Metro Jaya meneruskan penanganan pidananya. Saya minta siapa pun itu, apakah masyarakat sipil, atau Polri, bahkan Irjen TM sekali pun, saya minta usut tuntas," tegas kapolri.

Sebelumnya beredar kabar, Irjen Teddy Minahasa ditangkap di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan, sesaat sebelum menaiki bus yang akan membawanya beserta petinggi Polri ke Istana Negara untuk mengikuti agenda pengarahan dari Presiden Jokowi yang berlangsung pada jam 14.00 WIB.

Load More