SuaraJatim.id - Polda Jatim menggelar rekosntruksi kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 133 orang dan menyebabkan ratusan korban luka pada awal Oktober lalu.
Rekonstruksi bakal digelar di lapangan bola Mapolda Jatim hari ini, Rabu (19/10/2022). Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam rekonstruksi itu akan dihadirkan 3 polisi tersangka kasus.
Menurut Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim dalam rekonstruksi itu, tiga tersangka yang hadir yakni: Komisiaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo, Kabag Ops Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan.
Kemudian Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang. "Iya 3 orang tersangka itu," kata Dirmanto membenarkan, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Rekonstruksi yang digelar besok, bertujuan untuk mengidentifikasi mekanisme pengamanan dan pengendalian massa suporter yang diterapkan seusai pertandingan ‘Derbi Jatim’ Arema FC versus Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022).
Termasuk mengenai penerapan tembakan gas air mata yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian di dalam stadion, hingga memicu kepanikan suporter.
Lokasi lapangan sepak bola yang bakal digunakan sebagai area terselenggaranya rekonstruksi tersebut, berada di ujung sisi barat area Mapolda Jatim.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan enam Tersangka. Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sebelumnya, dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka ini juga telah diperiksa oleh Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gugus Tugas Transformasi Sepak Bola Hasilkan Regulasi Khusus, Ini Penjelasan PSSI
Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung menjalani pemeriksaan. Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dalam rangka menuntaskan perkara tersebut dan mendalami peran-peran tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Gugus Tugas Transformasi Sepak Bola Hasilkan Regulasi Khusus, Ini Penjelasan PSSI
-
Tindak Lanjuti Rekomendasi TGIPF, Benarkah PSSI Akan Gelar Kongres Luar Biasa?
-
Aremania Korban ke-133 Tragedi Kanjuruhan, Andi Tak Pernah Absen Datang ke Stadion
-
Liga 1 Bakal Punya Regulasi Khusus pasca Tragedi Kanjuruhan, Disahkan PSSI Tahun Depan
-
Momen Keseruan saat Presiden FIFA Main Bola Bareng PSSI
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
5 Fakta Sadis Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar, Dicekik dan Ditusuk Gunting Berkali-kali
-
SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak