SuaraJatim.id - Polda Jatim menggelar rekosntruksi kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 133 orang dan menyebabkan ratusan korban luka pada awal Oktober lalu.
Rekonstruksi bakal digelar di lapangan bola Mapolda Jatim hari ini, Rabu (19/10/2022). Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam rekonstruksi itu akan dihadirkan 3 polisi tersangka kasus.
Menurut Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim dalam rekonstruksi itu, tiga tersangka yang hadir yakni: Komisiaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo, Kabag Ops Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan.
Kemudian Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang. "Iya 3 orang tersangka itu," kata Dirmanto membenarkan, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Rekonstruksi yang digelar besok, bertujuan untuk mengidentifikasi mekanisme pengamanan dan pengendalian massa suporter yang diterapkan seusai pertandingan ‘Derbi Jatim’ Arema FC versus Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022).
Termasuk mengenai penerapan tembakan gas air mata yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian di dalam stadion, hingga memicu kepanikan suporter.
Lokasi lapangan sepak bola yang bakal digunakan sebagai area terselenggaranya rekonstruksi tersebut, berada di ujung sisi barat area Mapolda Jatim.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan enam Tersangka. Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sebelumnya, dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka ini juga telah diperiksa oleh Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gugus Tugas Transformasi Sepak Bola Hasilkan Regulasi Khusus, Ini Penjelasan PSSI
Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung menjalani pemeriksaan. Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dalam rangka menuntaskan perkara tersebut dan mendalami peran-peran tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Gugus Tugas Transformasi Sepak Bola Hasilkan Regulasi Khusus, Ini Penjelasan PSSI
-
Tindak Lanjuti Rekomendasi TGIPF, Benarkah PSSI Akan Gelar Kongres Luar Biasa?
-
Aremania Korban ke-133 Tragedi Kanjuruhan, Andi Tak Pernah Absen Datang ke Stadion
-
Liga 1 Bakal Punya Regulasi Khusus pasca Tragedi Kanjuruhan, Disahkan PSSI Tahun Depan
-
Momen Keseruan saat Presiden FIFA Main Bola Bareng PSSI
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
DPRD Jatim Godok Revisi Kode Etik, Sesuaikan dengan Perkembangan Zaman
-
DPRD Jatim Desak Pemerataan Anggaran BPOPP: Sekolah Swasta Juga Mitra Negara
-
Gubernur Khofifah Optimistis FESYAR 2025 Mampu Akselerasi Ekonomi Syariah di Jawa Timur
-
Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN Bantu UMKM Healthcare Kembangkan Bisnis Lebih Cepat
-
Dapatkan Cuan Besar! SR023T3 & SR023T5 Tawarkan Kupon 5,95% dan Cashback Menarik