Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 17:36 WIB
Ilustrasi obat sirup (Freepik.com)

Di dalamnya juga tertuang instruksi bagi apotek untuk tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Load More