SuaraJatim.id - Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan akhirnya mengenakan baju orange usai diperiksa di Mapolda Jatim. Sekira Pukul 19.22 WIB, para tersangka itu keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Mereka didampingi tim penasihat hukumnya masing-masing. Mereka berjalan beriringan dari dalam ruang pemeriksaan menuju mobil mini bus milik Polda Jatim. Bus tersebut yang mengantarkan keenam tersangka itu ke rumah baru mereka. Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
"Tadi, sudah dilakukan pemeriksaan. Penyidik merasa pemeriksaan terhadap enam tersangka itu telah cukup," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat ditemui di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (24/10/2022).
Setelah penahanan itu dilakukan, penyidik langsung melakukan pemberkasan untuk pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Barulah, setelah itu dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) untuk menjalani proses persidangan.
Sayangnya, ketika ditanya mengenai potensi tersangka tambahan, dalam kasus yang menghilangkan nyawa 135 orang suporter Arema FC itu, perwira melati tiga itu enggan untuk menjelaskan.
"Kita tunggu saja nanti ya," ucapnya sambil terus berjalan.
Sementara itu, Amir Burhanuddin salah satu tim penasihat hukum Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita menjelaskan, kliennya menerima konsekuensi yang harus dijalankan.
Karena, ia (tersangka) meyakini bahwa, penahanan yang dilakukan itu, adalah bentuk simpati dan empati terhadap tragedi yang terjadi di kabupaten Malang 1 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya diberitakan, enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim pada Senin (24/10/2022) petang.
Pada Senin sore, hanya ada lima tersangka yang datang sejak pagi tadi. Belakangan, sekira pukul 17.40 WIB, Kompol Wahyu Setyo Pranoto hadir bersama penasihat hukumnya.
Pun hingga saat ini, keenam tersangka itu masih menjalankan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
"Mereka masih dalam proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dormanto, saat ditemui di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (24/10/2022).
"Kami berharap, berkasnya segera dilimpahkan. Karena itu merupakan kepastian hukum klien kami," bebernya.
Ia mengakui jika dulunya ia pernah mengajukan penangguhan penahanan. Sayangnya, permohonan itu ditolak.
"Ya, ternyata hari ini kan dilakukan penahanan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Ingin Liburan Keluarga di Akhir Tahun? Ini Destinasi Wisata Populer di Bintan yang Bisa Jadi Pilihan
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!